Kemenkes caplok lahan warga Kebayoran Baru
A
A
A
Sindonews.com - Berkali-kali masyarakat harus berbenturan dengan instansi pemerintah perihal kepemilikan lahan yang mereka huni selama puluhan tahun. Kali ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui badan PPSDM dan Poltekes II berusaha menggusur beberapa rumah milik warga Hang Jebat yang telah dihuni sejak sekira tahun 1960.
"Berlokasi di Hang Jebat III RT 05 RW 08 Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru Jakarta, saat ini masih ada 10 Kepala Keluarga yang kini terancam digusur paksa," ujar salah seorang pengurus PBHI, Simon kepada wartawan di kantor PBHI Jakarta, Kamis (12/4/2012).
Dalam keterangannya, pihak PBHI dan Forum Warga Hang Jebat menjelaskan, alasan Kemenkes yang menggunakan sertifikat Hak Pakai yang terbit 1998 berusaha menggusur warga. Hal itu, menurutnya bukan tindakan yang benar. Sebab, warga sudah mendiami rumah di atas lahan yang disengketakan tersebut sejak 1959.
Untuk memuluskan niatnya, pihak Kemenkes coba menyuap warga dengan memberikan kompensasi berupa uang tunai yang disampaikan dalam bentuk uang kerohiman kepada setiap kepala keluarga. Namun warga menolaknya, karena jumlah uang kompensasi dinilai tidak sesuai dengan kerugian yang mereka derita.
"Kini warga yang berupaya mempertahankan hak atas tempat tinggal menolak uang kerohiman yang justru dianggap sebagai dikriminalisasi dengan diadukan ke kepolisian dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain tanpa ada ijin," sambung salah seorang warga yang tergabung dalam Forum Warga Hang Jebat.
Atas dasar itu, Forum Warga Hang Jebat bersama PBHI Jakarta menuntut Polres Metro Jakarta Selatan untuk menghentikan penyidikan terhadap keenam tersangka, dikarenakan perkara ini bukanlah perkara pidana, melainkan perkara perdata.
Mereka juga menuntut penyelesaian kasus dengan pihak poltekes II, BPPSDM Kementerian Kesehatan RI dilakukan dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. (san)
"Berlokasi di Hang Jebat III RT 05 RW 08 Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru Jakarta, saat ini masih ada 10 Kepala Keluarga yang kini terancam digusur paksa," ujar salah seorang pengurus PBHI, Simon kepada wartawan di kantor PBHI Jakarta, Kamis (12/4/2012).
Dalam keterangannya, pihak PBHI dan Forum Warga Hang Jebat menjelaskan, alasan Kemenkes yang menggunakan sertifikat Hak Pakai yang terbit 1998 berusaha menggusur warga. Hal itu, menurutnya bukan tindakan yang benar. Sebab, warga sudah mendiami rumah di atas lahan yang disengketakan tersebut sejak 1959.
Untuk memuluskan niatnya, pihak Kemenkes coba menyuap warga dengan memberikan kompensasi berupa uang tunai yang disampaikan dalam bentuk uang kerohiman kepada setiap kepala keluarga. Namun warga menolaknya, karena jumlah uang kompensasi dinilai tidak sesuai dengan kerugian yang mereka derita.
"Kini warga yang berupaya mempertahankan hak atas tempat tinggal menolak uang kerohiman yang justru dianggap sebagai dikriminalisasi dengan diadukan ke kepolisian dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain tanpa ada ijin," sambung salah seorang warga yang tergabung dalam Forum Warga Hang Jebat.
Atas dasar itu, Forum Warga Hang Jebat bersama PBHI Jakarta menuntut Polres Metro Jakarta Selatan untuk menghentikan penyidikan terhadap keenam tersangka, dikarenakan perkara ini bukanlah perkara pidana, melainkan perkara perdata.
Mereka juga menuntut penyelesaian kasus dengan pihak poltekes II, BPPSDM Kementerian Kesehatan RI dilakukan dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. (san)
()