LBH: Polisi harus berhenti publikasi kejahatan anak
A
A
A
Sindonews.com - Peneliti dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M Isnur mengatakan, dampak pemberitaan seorang anak yang terlibat kasus pidana dapat berakibat pada terganggunya psikologis anak. Lebih buruk, semangat bergaul dan berkembang anak itu juga akan terganggu.
"Dampaknya dari mulai rasa minder di lingkungan, hingga tidak bisa melanjutkan sekolah karena hal tersebut," ujar salah seorang peneliti dari LBH Jakarta M Isnur di Lantai 1 Gedung LBH, Jakarta, Rabu (11/4/2012).
Berdasarkan catatan LBH, sebanyak 74 persennya tidak melanjutkan sekolah. "Sejumlah aparat penegak hukum tidak tanggap bahwa panayangan identitas anak di media dapat mengakibatkan anak-anak mengalami stigmatisasi (pemberian cap buruk) di masyarakat," terangnya.
Untuk itu, pihaknya berharap, aparat penegak hukum dapat berhenti menyiarkan ke media kasus hukum yang dilakukan oleh seorang anak. Hal itu, katanya, demi masa depan anak-anak itu. (san)
"Dampaknya dari mulai rasa minder di lingkungan, hingga tidak bisa melanjutkan sekolah karena hal tersebut," ujar salah seorang peneliti dari LBH Jakarta M Isnur di Lantai 1 Gedung LBH, Jakarta, Rabu (11/4/2012).
Berdasarkan catatan LBH, sebanyak 74 persennya tidak melanjutkan sekolah. "Sejumlah aparat penegak hukum tidak tanggap bahwa panayangan identitas anak di media dapat mengakibatkan anak-anak mengalami stigmatisasi (pemberian cap buruk) di masyarakat," terangnya.
Untuk itu, pihaknya berharap, aparat penegak hukum dapat berhenti menyiarkan ke media kasus hukum yang dilakukan oleh seorang anak. Hal itu, katanya, demi masa depan anak-anak itu. (san)
()