Penyidikan anak kriminal rawan pelanggaran

Rabu, 11 April 2012 - 13:47 WIB
Penyidikan anak kriminal...
Penyidikan anak kriminal rawan pelanggaran
A A A
Sindonews.com - Kriminalitas yang dilakukan anak dari waktu ke waktu mengalami kenaikan. Namun dalam penanganan terhadap anak tersangkut hukum itu, seringkali terjadi pelanggaran dilakukan penyidik kepolisian.

Hasil penelitian penanganan anak pelaku kriminalitas yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) belum lama menyebutkan, hampir semua proses hukum anak dilakukan polisi selalu terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bahkan penyiksaan.

Pelanggaran paling sering terjadi saat pemeriksaan verbal untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tim Peneliti dari LBH Jakarta Restaria F Hutabarat menjelaskan, pihaknya menemukan banyak pelanggaran dialami anak-anak yang tersangkut perkara tindak pidana itu. Pelanggaran sudah terjadi sejak mulai dari penangkapan, pemeriksaan verbal sampai dengan penahanan.

"Pelanggaran ini terjadi di kantor polisi, instansi penegak hukum, dan dilakukan langsung oleh aparat penegak hukum yang seharusnya paham akan instrumen perlindungan anak di tingkat nasional," ujar Restaria pada acara Launching Hasil Penelitian dan Seminar Situasi Anak Berhadapan Dengan Hukum dan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terhadap Proses Anak Berhadapan Dengan Hukum di Gedung LBH Jakarta, Rabu (11/4/2012).

Pelanggaran saat pemeriksaan verbal dalam pembuatan BAP paling banyak terjadi. Kata Restaria, pelanggaran itu dapat dilihat dari adanya pemaksaan terhadap anak ketika diminta tanda tangan BAP.

"Terjadi rekayasa dalam BAP anak dengan cara meminta anak menandatangani BAP tanpa diberi kesempatan membaca, ini terjadi sebanyak sebanyak 14 persen. Ada yang tinggal menandatangani BAP saja, sedangkan BAP sudah dibuat sebelumnya, ini jumlahnya 4 persen, bahkan ada yang disuruh memandatangani kertas kosong ini terjadi sebanyak 1 persen," papar Restaria.

Sedangkan pelanggaran lain yang ditemukan LBH saat penangkapan terjadi sekira 16 persen, untuk pelanggaran penahanan sebanyak 29 persen.

Pelanggaran terjadi saat penangkapan ataupun penahanan ini biasanya polisi tak menunjukkan surat penangkapan ataupun penahanan kepada orangtua, dan tidak menjelaskan apa alasan penangkapan maupun penahanan.

Menurut Restaria, inti dari penanganan hukum pada anak lebih kepada upaya-upaya rehabilitasi, bukan upaya pembalasan dari apa yang dilakukannya. Maka itu, perlu upaya berbagai pihak dalam menangani secara khusus anak-anak yang berhadapan dengan hukum tersebut.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0461 seconds (0.1#10.140)