Mantan Brimob jadi perampok truk di jalan tol
A
A
A
Sindonews.com - Resor Kota Bekasi berhasil menangkap mantan anggota Brigade Mobil (Brimob) berinisial SR, terkait kasus perampokan truk dengan kekerasan berisi muatan alat kesehatan dan penggelapan besi di jalan tol.
"Ya, di antara para pelaku ini ada mantan anggota Brimob yang dipecat pada tahun 1981 karena tidak masuk kerja dalam waktu tertentu (desersi)," ujar Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kompol Dedy Murti Haryadi membenarkan, di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/4/2012) siang.
Dia menuturkan, peran SR dalam pencurian itu sebagai penunjuk tempat transaksi penggelapan alat kesehatan dan penggelapan besi. Dalam pengakuannya kepada penyidik, SR sudah melakukan aksi itu bersama sembilan temannya sebanyak delapan kali dengan tempat kejadian perkara yang berbeda-beda.
Ditambahkan Dedy, kasus itu terungkap berdasarkan pengembangan dan pengamatan di lapangan atas informasi pencurian dan penggelapan besi di jalan tol. Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap 11 pelaku. Para tersangka dijerat pasal berbeda, sesuai perannya.
Enam tersangka berinisial YA, HAS, YAS, IYUS, AR alias DIKY dan SR dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Barang dengan ancaman hukuman 15 tahun. Sementara SN alias ST alias Kriwil dijerat Pasal 365 KUHP, sedangkan empat tersangka Z, LO, DW, dan Dr. M dijerat pasal 480 KUHP.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 1 truk tronton berikut isinya berupa besi siku batangan 560 batang, 1 mobil Innova beserta kunci dan STNK, 28 buah hospital bed, dan 7 buah handphone. Total keuntungan yang diraup para tersangka dari pencurian itu mencapai sekira Rp600 juta-700 juta.
"Tujuh tersangka kita amankan di wilayah Kapuk, Jakarta Utara dan empat tersangka lainnya berhasil ditangkap di Jawa Tengah," tambah Kompol Deddy.
Dia melanjutkan, saat ini tim sedang melakukan mengembangkan ke wilayah lain untuk menangkap tersangka lainnya yang merupakan jaringan sindikat ini. (san)
"Ya, di antara para pelaku ini ada mantan anggota Brimob yang dipecat pada tahun 1981 karena tidak masuk kerja dalam waktu tertentu (desersi)," ujar Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kompol Dedy Murti Haryadi membenarkan, di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/4/2012) siang.
Dia menuturkan, peran SR dalam pencurian itu sebagai penunjuk tempat transaksi penggelapan alat kesehatan dan penggelapan besi. Dalam pengakuannya kepada penyidik, SR sudah melakukan aksi itu bersama sembilan temannya sebanyak delapan kali dengan tempat kejadian perkara yang berbeda-beda.
Ditambahkan Dedy, kasus itu terungkap berdasarkan pengembangan dan pengamatan di lapangan atas informasi pencurian dan penggelapan besi di jalan tol. Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap 11 pelaku. Para tersangka dijerat pasal berbeda, sesuai perannya.
Enam tersangka berinisial YA, HAS, YAS, IYUS, AR alias DIKY dan SR dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Barang dengan ancaman hukuman 15 tahun. Sementara SN alias ST alias Kriwil dijerat Pasal 365 KUHP, sedangkan empat tersangka Z, LO, DW, dan Dr. M dijerat pasal 480 KUHP.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 1 truk tronton berikut isinya berupa besi siku batangan 560 batang, 1 mobil Innova beserta kunci dan STNK, 28 buah hospital bed, dan 7 buah handphone. Total keuntungan yang diraup para tersangka dari pencurian itu mencapai sekira Rp600 juta-700 juta.
"Tujuh tersangka kita amankan di wilayah Kapuk, Jakarta Utara dan empat tersangka lainnya berhasil ditangkap di Jawa Tengah," tambah Kompol Deddy.
Dia melanjutkan, saat ini tim sedang melakukan mengembangkan ke wilayah lain untuk menangkap tersangka lainnya yang merupakan jaringan sindikat ini. (san)
()