Sopir truk dikenakan pasal berlapis

Sabtu, 07 April 2012 - 14:54 WIB
Sopir truk dikenakan...
Sopir truk dikenakan pasal berlapis
A A A
Sindonews.com - Kecelakaan yang menyebabkan lima orang tewas dan belasan luka-luka di Tol Taman Mini kilometer 3.600 arah Cibubur, Jakarta Timur masih diusut pihak kepolisian. Polisi sudah memeriksa sembilan saksi kecelakaan truk di tol Cawang-Jabotabek yang terjadi Jumat, 6 April 2012, dini hari. Enam saksi adalah pekerja proyek pengaspalan yang selamat dari kecelakaan maut, sementara tiga lainnya petugas patroli jalan raya.

Kepala Sub Direktorat Bidang Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto mengatakan, penyelidikan akan berfokus pada penyebab kecelakaan. "Bisa jadi sopirnya mengantuk atau karena rem blong," kata Sudarmanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/4/ 2012).

Pasalnya, menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, tak ditemukan bekas rem di tempat kecelakaan. Sopir dump truck yang pertama menabrak, Aji (30), yang sempat kabur saat ini sudah ditangkap di Jakarta Utara.

Polisi menyita keempat kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu. Dari dump truck pembawa pasir yang menabrak kendaraan proyek, polisi menemukan sebuah handphone milik sopir.

Selanjutnya polisi akan mencari tahu penyebab pengemudi dump truck menabrak. "Kalau karena kelelahan akan diselidiki lebih lanjut," kata Sudarmanto. Jika terbukti, Aji bisa dijerat pasal 310 atau 311 UU Lalu Lintas dengan hukuman 12 tahun penjara. (wbs)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0187 seconds (0.1#10.140)