Polisi halangi mahasiswa cari advokasi
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian dituding telah berusaha menghalang-halangi para mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (konami) untuk mendapatkan pendampingan hukum saat mereka ditahan Polda Metro Jaya.
Manto, salah satu anggota team advokasi mahasiswa dan rakyat, mengaku dirinya sempat tidak diberikan kesempatan ketika akan mendampingi ke 53 mahasiswa konami yang telah ditahan di Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah merusak fasilitas umum.
“Saya dilarang masuk dengan alasan masih identifikasi. Padahal saya sudah memiliki surat kuasa untuk bisa mendampingi mereka selama proses pemeriksaan berlangsung,“ ujar Manto kepada wartawan, saat ditemui di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2012).
Namun, akhirnya dengan berbagai cara, kuasa hukum ke 53 mahasiswa tersebut akhirnya bisa masuk dan mendampingi mereka selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sementara itu, diketahui 2 orang mahasiswa yakni Ahmad Suryayan dari Universitas Satya Negara Indonesia serta
Sahril dari Universitas Padulaku Palu belum juga dibebaskan dari tahanan polda metro jaya.
“Katanya ada bukti rekaman mereka diduga keras adalah pelaku. Tapi, bukti rekaman tidak bisa mereka tunjukkan. Kita akan tetap dampingi mereka dan kalau tidak dikabulkan kita akan ajukan pra peradilan,“ tegas Manto. (wbs)
Manto, salah satu anggota team advokasi mahasiswa dan rakyat, mengaku dirinya sempat tidak diberikan kesempatan ketika akan mendampingi ke 53 mahasiswa konami yang telah ditahan di Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah merusak fasilitas umum.
“Saya dilarang masuk dengan alasan masih identifikasi. Padahal saya sudah memiliki surat kuasa untuk bisa mendampingi mereka selama proses pemeriksaan berlangsung,“ ujar Manto kepada wartawan, saat ditemui di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2012).
Namun, akhirnya dengan berbagai cara, kuasa hukum ke 53 mahasiswa tersebut akhirnya bisa masuk dan mendampingi mereka selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sementara itu, diketahui 2 orang mahasiswa yakni Ahmad Suryayan dari Universitas Satya Negara Indonesia serta
Sahril dari Universitas Padulaku Palu belum juga dibebaskan dari tahanan polda metro jaya.
“Katanya ada bukti rekaman mereka diduga keras adalah pelaku. Tapi, bukti rekaman tidak bisa mereka tunjukkan. Kita akan tetap dampingi mereka dan kalau tidak dikabulkan kita akan ajukan pra peradilan,“ tegas Manto. (wbs)
()