Polisi salah tangkap pelaku insiden Salemba

Senin, 02 April 2012 - 15:55 WIB
Polisi salah tangkap pelaku insiden Salemba
Polisi salah tangkap pelaku insiden Salemba
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya disinyalir salah tangkap saat berupaya mencari pelaku perusakan dan pembakaran mobil Resmob di Jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 29 Maret 2012 lalu.

Dari 53 orang yang diambil dari dalam Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), salah seorang diantaranya bernama Kuswara bukanlah peserta demonstrasi.
Kuswara yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan perusahaan IT itu ikut diciduk lantaran berada di lokasi kejadian.

Bukti salah tangkap itu disampaikan Nila, pimpinan Kuswara. Nila yang datang ke Polda Metro Jaya bersama Edy Kurnia dari YLBHI berniat menemui Kapolda Metro Jaya untuk menjelaskan siapa sebenarnya Kuswara itu. Dia juga meminta agar karyawannya itu segera dilepaskan.

"Kuswara itu anak buah saya, dia ikut diamankan saat penggeledahan YLBHI. Padahal dia bukan anggota Konami. Dia karyawan saya di perusahaan yang bergerak di bidang IT," tutur Nila kepada wartawan saat di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (2/4/2012).

Nila sendiri mengaku tidak mengerti alasan Kuswara tetap digelandang ke kantor polisi, meski telah meyakinkan dirinya bukan anggota Konami. Bahkan Kuswara sudah menunjukan kartu identitas sebagai karyawan, tapi polisi tak peduli.

Minggu 1 April lalu, Nila sudah menjenguk Kuswara di ruang tahanan. Kata Nila, karyawannya itu mengaku dipukuli polisi di bagian kepala. "Dia dipukul kepalanya tiga kali, dadanya ditendang," jelas Nila.

Sementara itu ketika dikonfirmasi soal penangkapan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, 53 orang yang ditangkap tidak hanya berada di dalam kantor YLBHI saja.

Kata Rikwanto sebagian lainnya ditangkap di pinggir-pinggir jalan Salemba. "Mereka kami amankan, kami jadikan tersangka dan sudah ditahan, mereka diduga kuat perusuh di Salemba," tegas Rikwanto.

Seperti diberitakan, Kuswara ditangkap bersama 52 tersangka lainnya saat penggerebekan di kantor YLBHI Jakarta pada Kamis 29 Maret lalu.

Polisi menciduk mereka karena diyakini sebagai pelaku perusakan, melemparan bom molotov dan pembakaran saat demo menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Diponegoro, Salemba.

Selain menangkap 53 orang, polisi juga menyita barang bukti berupa bom molotov, poster, kain, batu, dan bendera berlambang Nazi. Mereka telah dijadikan tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3188 seconds (0.1#10.140)