Pelaku bentrok di Salemba dijerat pasal 170
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendataan terhadap puluhan mahasiswa yang diamankan dari gedung YLBHI saat polisi berusaha merangsek masuk, Kamis 29 Maret 2012 malam.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyrakat Polda Metro Jaya, KombesPol Rikwanto, pihak kepolisian telah mengamankan 53 orang mahasiswa yang diduga telah melakukan pengrusakan dan penganiyaan. Jumlah tersebut berbeda dengan jumlah yang telah dirilis YLBHI, yakni 48 orang.
“Jumlah mereka adalah 53 mahasiswa. Namun, kami masih mau mendata terlebih dahulu untuk selanjunya kami proses secara hukum“ ujar Rikwanto saat dihubungi sindonews, Jumat (30/3/2012).
Sementara itu, Rikwanto juga mengatakan, pihak kepolisian rencananya akan mengenakan pasal 170 mengenai pengrusakan dan penganiyaan terhadap seseorang kepada mahasiswa yang terbukti telah melakukan tindakan tersebut.
”Jika terbukti, mereka akan kami jerat dengan pasal 170 tentang penganiyaan dan pengrusakan” ujar Rikwanto.
Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan puluhan mahasiswa Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia dari tempat singgah sementara mereka di Gedung YLBHI.
Pihak kepolisan berusaha merangsek masuk kedalam dengan alasan untuk mencar pelaku yang diduga telah melakukan pembakaran mobil milik Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya. Namun, ternyata polisi malah melakukan pengrusakan dengan mendobrak pintu pintu yang ada di YLBHI dan juga mengelandang seluruh mahasiswa pria yang ada di dalam gedung ke Mapolda Metro Jaya. (wbs)
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyrakat Polda Metro Jaya, KombesPol Rikwanto, pihak kepolisian telah mengamankan 53 orang mahasiswa yang diduga telah melakukan pengrusakan dan penganiyaan. Jumlah tersebut berbeda dengan jumlah yang telah dirilis YLBHI, yakni 48 orang.
“Jumlah mereka adalah 53 mahasiswa. Namun, kami masih mau mendata terlebih dahulu untuk selanjunya kami proses secara hukum“ ujar Rikwanto saat dihubungi sindonews, Jumat (30/3/2012).
Sementara itu, Rikwanto juga mengatakan, pihak kepolisian rencananya akan mengenakan pasal 170 mengenai pengrusakan dan penganiyaan terhadap seseorang kepada mahasiswa yang terbukti telah melakukan tindakan tersebut.
”Jika terbukti, mereka akan kami jerat dengan pasal 170 tentang penganiyaan dan pengrusakan” ujar Rikwanto.
Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan puluhan mahasiswa Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia dari tempat singgah sementara mereka di Gedung YLBHI.
Pihak kepolisan berusaha merangsek masuk kedalam dengan alasan untuk mencar pelaku yang diduga telah melakukan pembakaran mobil milik Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya. Namun, ternyata polisi malah melakukan pengrusakan dengan mendobrak pintu pintu yang ada di YLBHI dan juga mengelandang seluruh mahasiswa pria yang ada di dalam gedung ke Mapolda Metro Jaya. (wbs)
()