Korban penganiayaan petugas Bea Cukai diperiksa

Kamis, 29 Maret 2012 - 21:38 WIB
Korban penganiayaan petugas Bea Cukai diperiksa
Korban penganiayaan petugas Bea Cukai diperiksa
A A A


Sindonews.com - Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) melakukan pemeriksaan terhadap Ramdan Alamsyah dan istrinya, Asti Indah Lestari, penumpang Lion Air yang dipukul petugas Bea dan Cukai pada Selasa 27 Maret 2012 lalu.

Menurut Ramdan, dia dan istrinya diperiksa di Polres Bandara sejak pukul 12.00-16.00 WIB. "Ada 22 pertanyaan yang diajukan. Saya diperiksa sebagai saksi korban atas perlakuan petugas Bea Cukai yang telah memukul saya," jelasnya.

Dia juga meminta, agar pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta, Darmadi Joko Sumarah karena dianggap sudah bertindak arogan, dan tidak menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.

Ramdan yang berprofesi sebagai pengacara inipun membantah kalau dia dianggap terlebih dulu meludahi Darmadi. "Yang diludahi itu saya, setelah dia memukul saya lalu dia meludahi saya, saya juga tidak membalas memukulnya," tegasnya kembali.

Selain itu, Ramdan mengancam akan mengirim surat kepada Kementerian Keuangan, untuk mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan Darmadi, sebagai PNS di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Sebelumnya diberitakan, Darmadi melakukan pemukulan kepada Ramdan karena reflek setelah diludahi Ramdan. Semua ini berawal dari kecurigaan petugas dengan barang bawaan Ramdan dan melakukan pengecekan berulang-ulang. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7319 seconds (0.1#10.140)