PT tinggi tak jamin Pemerintahan stabil
A
A
A
Sindonews.com - Pembahasan perubahan atas Undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu di DPR tak kunjung tuntas. Padahal, pembahasan tersebut sudah melalui beberapa masa persidangan.
Beberapa materi krusial yang menjadi perdebatan dalam pembahasan tersebut di antaranya mengenai jumlah kenaikan parliamentary threshold (PT). Dari sembilan Fraksi di DPR yang ada, usulan kenaikan juga bervariatif. Mulai dari 3 persen dan 4-5 persen.
Pengamat politik dari Universitas Airlangga Kacung Marijan mengatakan, kenaikan PT di parlemen yang tinggi dengan harapan terwujudnya penyederhanaan jumlah partai poltitik, tidak menjamin dapat menstabilkan pemerintahan.
"Penyederhanaan partai di parlemen dari sembilan menjadi empat atau lima partai melalui PT tidak akan menjamin pemerintah menjadi stabil," ujarnya dalam acara dialog publik dengan tajuk 'Menyongsong Undang-undang Pemilu Baru' di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2012).
Dia menyampaikan, PT sebesar 2,5 persen pada Pemilu 2009 lalu telah mengantarkan sembilan partai politik duduk di parlemen. Hal itu tetap membutuhkan partner (koalisi) untuk mendukung jalannya pemerintahan.
"Sistem PT di parlemen tidak akan efektif, karena nantinya partai parlemen tetap membutuhkan koalisi dengan partai lain," ujarnya.
Menurutnya, DPR perlu mengatur mengenai partai koalisi dan oposisi. Lebih lanjut dikatakan, saat ini regulasinya tidak jelas, misalnya partai memutuskan menjadi oposisi tetapi tetap berada di parlemen. Bahkan bergabung dalam partai koalisi, tetapi tidak kompak.
"Soal koalisi juga perlu diatur antara koalisi dengan oposisi. Perlu desain oposisi dan koalisi yang jelas. Kalau ini tidak dilakukan, sampai kapanpun Indonesia tidak akan bisa menstabilkan jalannya pemerintahan," tukasnya.
Beberapa materi krusial yang menjadi perdebatan dalam pembahasan tersebut di antaranya mengenai jumlah kenaikan parliamentary threshold (PT). Dari sembilan Fraksi di DPR yang ada, usulan kenaikan juga bervariatif. Mulai dari 3 persen dan 4-5 persen.
Pengamat politik dari Universitas Airlangga Kacung Marijan mengatakan, kenaikan PT di parlemen yang tinggi dengan harapan terwujudnya penyederhanaan jumlah partai poltitik, tidak menjamin dapat menstabilkan pemerintahan.
"Penyederhanaan partai di parlemen dari sembilan menjadi empat atau lima partai melalui PT tidak akan menjamin pemerintah menjadi stabil," ujarnya dalam acara dialog publik dengan tajuk 'Menyongsong Undang-undang Pemilu Baru' di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2012).
Dia menyampaikan, PT sebesar 2,5 persen pada Pemilu 2009 lalu telah mengantarkan sembilan partai politik duduk di parlemen. Hal itu tetap membutuhkan partner (koalisi) untuk mendukung jalannya pemerintahan.
"Sistem PT di parlemen tidak akan efektif, karena nantinya partai parlemen tetap membutuhkan koalisi dengan partai lain," ujarnya.
Menurutnya, DPR perlu mengatur mengenai partai koalisi dan oposisi. Lebih lanjut dikatakan, saat ini regulasinya tidak jelas, misalnya partai memutuskan menjadi oposisi tetapi tetap berada di parlemen. Bahkan bergabung dalam partai koalisi, tetapi tidak kompak.
"Soal koalisi juga perlu diatur antara koalisi dengan oposisi. Perlu desain oposisi dan koalisi yang jelas. Kalau ini tidak dilakukan, sampai kapanpun Indonesia tidak akan bisa menstabilkan jalannya pemerintahan," tukasnya.
()