Birokrasi tak netral bisa dipenjara
A
A
A
Sindonews.com - Birokrasi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus netral dalam Pemilihan Gubernur (pilgub) DKI, Juli mendatang.
Namun, jika birokrasi itu sudah tak netral lagi, maka dianggap telah melanggar Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan bisa diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun maupun denda mencapai miliaran rupiah.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) DKI Jakarta Ramdhansyah mengingatkan agar semua pihak terutama pejabat di lingkungan PNS Pemprov DKI untuk tidak melanggar aturan yang ada.
"PNS punya hak pilih sebagai warga negara, jadi boleh memilih. Tapi, birokrasi harus netral," ujar Ramdhansyah kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Rabu (28/3/2012).
Dalam UU tersebut khususnya pada Pasal 83, birokrasi dilarang untuk menguntungkan salah satu calon. "Jika dilanggar ada ancaman pidananya, terdapat dalam Pasal 115 sampai dengan 119," ujarnya.
Ancaman itu dinyalakan Panwaslu mengingat salah seorang calon gubernur (cagub) adalah Fauzi Bowo (Foke) yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta saat ini.
Panwaslu juga mengingatkan kembali setelah mencul rumor adanya instruksi agar PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk memilih cagub incumbent, Foke. Bahkan, seorang wali kota di Pemprov DKI yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) diduga menginstruksi anak buahnya atau anggota Forkabi untuk memilih Foke.(lin)
Namun, jika birokrasi itu sudah tak netral lagi, maka dianggap telah melanggar Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan bisa diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun maupun denda mencapai miliaran rupiah.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) DKI Jakarta Ramdhansyah mengingatkan agar semua pihak terutama pejabat di lingkungan PNS Pemprov DKI untuk tidak melanggar aturan yang ada.
"PNS punya hak pilih sebagai warga negara, jadi boleh memilih. Tapi, birokrasi harus netral," ujar Ramdhansyah kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Rabu (28/3/2012).
Dalam UU tersebut khususnya pada Pasal 83, birokrasi dilarang untuk menguntungkan salah satu calon. "Jika dilanggar ada ancaman pidananya, terdapat dalam Pasal 115 sampai dengan 119," ujarnya.
Ancaman itu dinyalakan Panwaslu mengingat salah seorang calon gubernur (cagub) adalah Fauzi Bowo (Foke) yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta saat ini.
Panwaslu juga mengingatkan kembali setelah mencul rumor adanya instruksi agar PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk memilih cagub incumbent, Foke. Bahkan, seorang wali kota di Pemprov DKI yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) diduga menginstruksi anak buahnya atau anggota Forkabi untuk memilih Foke.(lin)
()