KPUD tak bisa gugurkan dukungan parpol koalisi

Senin, 26 Maret 2012 - 19:21 WIB
KPUD tak bisa gugurkan dukungan parpol koalisi
KPUD tak bisa gugurkan dukungan parpol koalisi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mengaku tak bisa membatalkan dan menggugurkan dukungan sejumlah partai politik (Parpol) yang tergabung dalam Koalisi Bersatu DKI Jakarta yang mendukung pasangan bakal calon Alex Noerdin-Nono Sampono.

"Kita tak bisa menggugurkan dukungan parpol itu, atas dasar apa? Dukungan parpol bisa digugurkan kalau misalnya ada putusan hakim, itu bisa digagalkan. Seperti dualisme dan sebagainya," ujar anggota KPUD DKI Jakarta Aminullah kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2012).

Dikatakannya, sudah bukan urusan KPUD jika Hasnaeni Mischa Moein atau 'Wanita Emas' melapor ke Mabes Polri. Aminullah pun menilai, nama Hasnaeni Mischa Moein sudah buruk dengan melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

"Berarti dia (Hasnaeni) bisa jelek dong namanya. Mau jadi calon, tapi melakukan cara-cara seperti itu (menyogok Parpol agar didukung). Kan sudah ada aturannya. Soal kasus penipuan wanita emas itu kan, itu di luar ranah KPUD," jelasnya.

Seperti diketahui, belum lama ini Hasnaeni Mischa Moein atau 'Wanita Emas' melaporkan parpol kecil yang tergabung dalam

koalisi bersatu DKI Jakarta ke Mabes Polri, lantaran merasa ditipu. Hasnaeni menganggap, Koalisi Bersatu DKI Jakarta yang diketuai Bambang R Ahmad telah melanggar perjanjian.

Menurutnya, ada 13 poin kesepakatan antara dia dengan Bambang. Namun, pada kenyataanya putri politisi PDIP Max Moein ini gagal maju dalam pemilukada karena koalisi partai bersatu yang berjanji mengusungnya itu mbalelo. Akibatnya, Hasnaeni merasa dirugikan secara imateril.

Partai-partai yang dimaksud Hasnaeni itu adalah Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN),

Partai Patriot, Partai Kasih Peduli Bangsa (PKPB), Partai Republikan, Pakar Pangan, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), dan Partai Persatuan Daerah (PPD).

Serta, beberapa partai lainnya, yakni Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Buruh, PPIN, PPNUI, PPDI, PSI, PNI Marhaen, PIB, Partai Kedaulatan, Partai Merdeka, Partai Barnas, dan P3I. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5100 seconds (0.1#10.140)