Korban pencabulan Habib Hasan dapat perlindungan LPSK
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyatakan menerima permohonan perlindungan 7 (tujuh) orang saksi dan korban dugaan tindakan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan terlapor Habib Hasan Bin Ja’far Assegaf, dalam Rapat Paripurna LPSK hari ini.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, diterimanya permohonan perlindungan para saksi dan korban merupakan hasil koordinasi tim dengan penyidik terkait dan adanya bukti serta potensi ancaman yang dialami para saksi dan korban.
“Pemberian perlindungan yang diberikan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikologis serta perlindungan fisik," ungkap Ketua LPSK dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Dia mengatakan penanganan kasus dugaan pencabulan ini perlu dilakukan secara serius, hal ini mengingat dampak trauma yang dialami para korban dan sejumlah ancaman yang cukup masif dialami para korban.
“Pemberian perlindungan terhadap para saksi dan korban ini sangat bergantung pada proses penegakan hukum yang sedang dijalankan pihak kepolisian. Peran bantuan dan perlindungan yang diberikan LPSK kepada para saksi dan korban merupakan dukungan terhadap berjalannya proses penegakan hukum, agar dapat berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan rasa keadilan terhadap korban," pungkasnya. (wbs)
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, diterimanya permohonan perlindungan para saksi dan korban merupakan hasil koordinasi tim dengan penyidik terkait dan adanya bukti serta potensi ancaman yang dialami para saksi dan korban.
“Pemberian perlindungan yang diberikan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikologis serta perlindungan fisik," ungkap Ketua LPSK dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Dia mengatakan penanganan kasus dugaan pencabulan ini perlu dilakukan secara serius, hal ini mengingat dampak trauma yang dialami para korban dan sejumlah ancaman yang cukup masif dialami para korban.
“Pemberian perlindungan terhadap para saksi dan korban ini sangat bergantung pada proses penegakan hukum yang sedang dijalankan pihak kepolisian. Peran bantuan dan perlindungan yang diberikan LPSK kepada para saksi dan korban merupakan dukungan terhadap berjalannya proses penegakan hukum, agar dapat berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan rasa keadilan terhadap korban," pungkasnya. (wbs)
()