KPUD: Laporkan politik uang cagub DKI secepatnya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta maupun masing-masing tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang menemukan praktik money politic dari rivalnya untuk segera dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Laporkan dong kepada Panwaslu. Biar nantikan diproses," ujar anggota KPU DKI Aminullah kepada wartawan di kantornya, Gedung Praja, Gambir, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2012).
Ditambahkan dia, jika ada laporan kecurangan pasangan calon berupa politik uang, jangan dilaporkan beberapa bulan setelah kecurangan itu terjadi. Atau bahkan, dilaporkan setelah pasangan yang curang tersebut memenangkan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dan terpilih sebagai Gubernur.
"Ketika mendapati hal itu, langsung laporkan. Jangan setelah disahkan pemenangnya baru ngomong. Misalnya pada bulan Maret si A melakukan money politic, ya basi itu laporannya," jelasnya.
Masih kata dia, pihak yang melaporkan perihal money politic harus bisa membawa bukti dan saksi. "Kalau mau yang sportif dong, yang menerima yang mengaku. Kan tak bisa kalau membuat laporan tak ada saksinya. Dibawa buktinya, apa buktinya, uang misalnya," imbuhnya.
Bicara sanksi, kata dia, pihaknya meski meneliti terlebih dahulu laporan money politic tersebut. "Harus diteliti dulu. Kita tak bisa langsung mengatakan untuk mengugurkan, enggak. Apakah itu dilakukan secara sistematis oleh pasangan calon atau tim sukses pasangan calon," pungkasnya. (san)
"Laporkan dong kepada Panwaslu. Biar nantikan diproses," ujar anggota KPU DKI Aminullah kepada wartawan di kantornya, Gedung Praja, Gambir, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2012).
Ditambahkan dia, jika ada laporan kecurangan pasangan calon berupa politik uang, jangan dilaporkan beberapa bulan setelah kecurangan itu terjadi. Atau bahkan, dilaporkan setelah pasangan yang curang tersebut memenangkan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dan terpilih sebagai Gubernur.
"Ketika mendapati hal itu, langsung laporkan. Jangan setelah disahkan pemenangnya baru ngomong. Misalnya pada bulan Maret si A melakukan money politic, ya basi itu laporannya," jelasnya.
Masih kata dia, pihak yang melaporkan perihal money politic harus bisa membawa bukti dan saksi. "Kalau mau yang sportif dong, yang menerima yang mengaku. Kan tak bisa kalau membuat laporan tak ada saksinya. Dibawa buktinya, apa buktinya, uang misalnya," imbuhnya.
Bicara sanksi, kata dia, pihaknya meski meneliti terlebih dahulu laporan money politic tersebut. "Harus diteliti dulu. Kita tak bisa langsung mengatakan untuk mengugurkan, enggak. Apakah itu dilakukan secara sistematis oleh pasangan calon atau tim sukses pasangan calon," pungkasnya. (san)
()