Polres Bandara tangkap penerima paket sabu

Senin, 19 Maret 2012 - 16:26 WIB
Polres Bandara tangkap...
Polres Bandara tangkap penerima paket sabu
A A A
Sindonews.com - Ahing (50) dan Sumarno (32) ditangkap petugas Polres Bandara Soetta bersama Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta. Keduanya ditangkap setelah kedapatan menerima paket sabu yang dikemas di dalam paket yang berisi hand phone.

Penangkapan terhadap keduanya bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang dari China yang menggunakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT). "Kecurigaan bermula saat paket itu melalui x-ray. Isi paket menunjukkan warna yang mencurigakan, " kata Oza Olavia, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, Tim Custom Techtical Unit (CTU) Bea Cukai melakukan pemeriksaan dan ternyata di dalam paket tersebut berisi satu unit hand phone. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan cara membongkar hand phone didapati 8 paket sabu yang dikemas dengan menggunakan plastik warna hitam.

Dari temuan tersebut dilakukan pengembangan, paket seberat 126 gram ini ditujukan untuk penerima bernama Sumarno dengan alamat di Pantai Indah Kapuk Jakarta Barat. Selanjutnya, Tim CTU Bea Cukai Bandara Soetta berkoordinasi dengan petugas Satres Narkoba Polres Bandara Soetta untuk melakukan pengembangan ke tujuan dan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara.

Dari hasil pengembangan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang Warga Negara Indonesia yaitu Ahing dan Sumarno. Sumarno adalah pegawai Ahing yang bergerak dalam penjualan alat listrik.

Oza menegaskan kristal bening yang ditemukan seberat 126 gram dengan total nilai Rp252 juta tersebut positif mengandung Metamphetamine atau yang lebih dikenal dengan sabu.

Keduanya dijerat UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara 20 tahun dengan denda maksimum 10 miliar. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7968 seconds (0.1#10.140)