Berkas Afriyani dilimpahkan ke kejaksaan
A
A
A
Sindonews.com - Berkas kasus kelalaian mengendara yang membuat sembilan orang tewas di kawasan Tugu Tani dengan tersangka Afriyani Susanti (29), kembali dilimpahkan Polda Metro Jaya ke kejaksaan. Penyidik telah melengkapi berkas yang dianggap kejaksaan belum lengkap.
"Saksi ahli ditambah, kemarin Jumat sudah dikembalikan ke kejaksaan. Harapan cepat diperiksa jaksa dan di-P21-kan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (18/3/2012).
Saksi ahli tersebut, rinci Rikwanto, berasal dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Khairul Huda, dan dari Universitas Trisakti Andi Hamzah. "Keduanya adalah ahli hukum pidana," tambahnya.
Seperti diketahui, telah terjadi kecelakaan maut di depan kantor pajak, Jalan M Ridwan Said, Gambir, Jakarta Pusat. Akibat kecelakaan tersebut, 9 orang tewas sementara tiga lainnya luka berat dan ringan.
Belakangan diketahui, pengemudi berada di bawah pengaruh narkotika ketika sedang mengendarai mobilnya, sehingga oleng dan menabrak para pejalan kaki pada Minggu siang itu.
Atas kejadian tersebut, Afriyani Susanti (29) dijerat Pasal 310, 311 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebelumnya, dia telah dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang lalu-lintas dan angkutan umum serta UU tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Saksi ahli ditambah, kemarin Jumat sudah dikembalikan ke kejaksaan. Harapan cepat diperiksa jaksa dan di-P21-kan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (18/3/2012).
Saksi ahli tersebut, rinci Rikwanto, berasal dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Khairul Huda, dan dari Universitas Trisakti Andi Hamzah. "Keduanya adalah ahli hukum pidana," tambahnya.
Seperti diketahui, telah terjadi kecelakaan maut di depan kantor pajak, Jalan M Ridwan Said, Gambir, Jakarta Pusat. Akibat kecelakaan tersebut, 9 orang tewas sementara tiga lainnya luka berat dan ringan.
Belakangan diketahui, pengemudi berada di bawah pengaruh narkotika ketika sedang mengendarai mobilnya, sehingga oleng dan menabrak para pejalan kaki pada Minggu siang itu.
Atas kejadian tersebut, Afriyani Susanti (29) dijerat Pasal 310, 311 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebelumnya, dia telah dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang lalu-lintas dan angkutan umum serta UU tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.
()