Polisi amankan komplotan penyalahgunaan BBM bersubsidi
A
A
A
Sindonews.com - Polres Kabupaten Tangerang amankan MY dan AZ yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar menjelang rencana kenaikan harga BBM yang akan diberlakukan bulan depan. MY dan AZ kedapatan membawa 100 liter solar dalam empat buah jeriken.
Keduanya ditangkap karena BBM yang disalahgunakan tersebut termasuk jenis BBM bersubsidi. Namun menurut pengakuan MY dan AZ, solar tersebut untuk bahan bakar generator pembangkit listrik tower provider salah satu perusahaan telekomunikasi.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang, Kompol Shinto Silitonga menerangkan, keduanya ditangkap saat petugas menggelar operasi di Jalan Raya Kampus Universitas Pelita Harapan (UPH), Lippo Karawaci.
"Saat ditangkap para pelaku membawa jeriken yang bersisi 100 liter BBM bersubsidi berupa solar. Saat itu pelaku menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi B-1917-TKR," terang Shinto.
Shinto juga menegaskan bahwa berdasarkan keterangan dari para pelaku, BBM tersebut dibeli dari salah satu SPBU di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur dimana MY merupakan petugas SPBU tersebut. Sementara AZ merupakan karyawan dari perusahaan telekomunikasi.
“Keduanya diduga berkomplot dimana MY menyediakan BBM dari tempatnya bekerja dam AZ yang menampung BBM bersubsidi ini untuk bahan bakar generator pembangkit listrik tower provider tempat AZ bekerja,” tambah Shinto.
Kedua tersangka, lanjut Shinto, bisa dijerat pasal 55 UU no 22/2001 tentang Migas karena menyalahgunakan BBM bersubsidi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (wbs)
Keduanya ditangkap karena BBM yang disalahgunakan tersebut termasuk jenis BBM bersubsidi. Namun menurut pengakuan MY dan AZ, solar tersebut untuk bahan bakar generator pembangkit listrik tower provider salah satu perusahaan telekomunikasi.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang, Kompol Shinto Silitonga menerangkan, keduanya ditangkap saat petugas menggelar operasi di Jalan Raya Kampus Universitas Pelita Harapan (UPH), Lippo Karawaci.
"Saat ditangkap para pelaku membawa jeriken yang bersisi 100 liter BBM bersubsidi berupa solar. Saat itu pelaku menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi B-1917-TKR," terang Shinto.
Shinto juga menegaskan bahwa berdasarkan keterangan dari para pelaku, BBM tersebut dibeli dari salah satu SPBU di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur dimana MY merupakan petugas SPBU tersebut. Sementara AZ merupakan karyawan dari perusahaan telekomunikasi.
“Keduanya diduga berkomplot dimana MY menyediakan BBM dari tempatnya bekerja dam AZ yang menampung BBM bersubsidi ini untuk bahan bakar generator pembangkit listrik tower provider tempat AZ bekerja,” tambah Shinto.
Kedua tersangka, lanjut Shinto, bisa dijerat pasal 55 UU no 22/2001 tentang Migas karena menyalahgunakan BBM bersubsidi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (wbs)
()