Nginex, Polwan R hanya kena sanksi disiplin

Jum'at, 16 Maret 2012 - 15:44 WIB
Nginex, Polwan R hanya...
Nginex, Polwan R hanya kena sanksi disiplin
A A A
Sindonews.com - Anggota polisi wanita (polwan) R yang tertangkap basah mengkonsumsi inex tidak dikenakan hukuman pidana oleh penyidik Propam Polda Metro Jaya. Dengan alasan hanya sebagai pengguna, polwan yang berpangkat inspektur satu itu hanya dikenakan sanksi disiplin.

"Saat ini Iptu R sedang menjalani sidang disiplin di Polres Jakarta Selatan. Polres Selatan ini yang akan mengambil sikap dan memutuskan apakah Iptu R ini dipecat atau tidak," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat konferensi pers di Mainhall Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/3/2012) siang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Imam Sugianto mengungkapkan, sebagai pimpinan dirinya menjatuhkan sanksi hukuman disiplin bagi Iptu R.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab belum secara jelas mengungkap sanksi yang akan diterima Iptu R. "Yang jelas siapapun yang menggunakan narkoba kita akan lakukan sidang disiplin, profesi maupun hukum pidana, ini tergantung pelanggarannya," ucapnya tegas seusai salat Jumat di Masjid Mapolda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Anggota Polisi Wanita (Polwan) Iptu R, yang bertugas di wilayah hukum Jakarta Selatan ikut terseret kasus narkoba Kapolsek Cibarusah AKP Heru Budhi Sutrisno. Nama Iptu R terseret karena di dalam memori handphone milik AKP Heru terdapat namanya dan sering berkomunikasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, Iptu R mantan perwira unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Jakarta Selatan terbukti menggunakan narkotika jenis (sabu).

"Polres Jakarta Selatan mendapatkan informasi dari seseorang salah satu anggotanya ada yang menggunakan narkotika. Dari laporan tersebut akhirnya Polres Jaksel melakukan tes urine terhadap tersangka R, dari hasil tersebut R dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu dan saat ini dia sudah dinonaktifkan," ungkapnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0475 seconds (0.1#10.140)