Perusak foto SBY, tamu tak tahu diri!
A
A
A
Sindonews.com - Enam tersangka perusakan foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai saat ini masih menjalani proses penyelidikan terhadap motif tersebut. Polisi menegaskan bahwa ke enam mahasiswa tersebut bukanlah pendemo tetapi tamu DPR.
"Kami sedang proses hukum. Inikan negara hukum makanya kita proses," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab saat Konferensi Pers di Gedung MenHall, Polda Metro Jaya, Jumat (16/2/2012) siang.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa ini bukan aksi unjuk rasa melainkan tamu dan ditemui oleh DPR untuk berdialog. Setelah selesai lalu melakukan perusakan secara bersama-sama, tindakan ini yang disebut pidana.
"Kalau merusak sendiri itu pelanggaran, tapi kalau merusak secara bersama-sama itu pidana. Dan bukan hanya foto Presiden saja, foto siapapun jika terbukti melakukan perusakan kita akan proses. Jadi saya tegaskan sekali lagi ini bukan pengunjuk rasa tetapi tamu DPR yang tak tahu diri. ini yang menangkap pengamanan calam DPR (Pangdal) dan menyerahkan ke Polda untuk ditindaklanjut," paparnya.
Seperti diketahui, keenam mahasiswa yang dijadikan tersangka ini merupakan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se- Jawa Barat yang berjumlah 24 mahasiswa. Dari keenam mahasiswa yang diamankan tersebut rata-rata mereka berasal dari Universitas Pasundan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan keenam mahasiswa tersebut sudah diamankan dan statusnya sudah menjadi tersangka. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan.
"'Empat dari enam merupakan mahasiswa Universitas Pasundan. Mereka berinisial MM, NA, JR, dan YE. Sedangkan dua orang lainnya yakni YN STE Budi Pertiwi Bandung serta AR Telkom Bandung," ujarnya. (wbs)
"Kami sedang proses hukum. Inikan negara hukum makanya kita proses," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab saat Konferensi Pers di Gedung MenHall, Polda Metro Jaya, Jumat (16/2/2012) siang.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa ini bukan aksi unjuk rasa melainkan tamu dan ditemui oleh DPR untuk berdialog. Setelah selesai lalu melakukan perusakan secara bersama-sama, tindakan ini yang disebut pidana.
"Kalau merusak sendiri itu pelanggaran, tapi kalau merusak secara bersama-sama itu pidana. Dan bukan hanya foto Presiden saja, foto siapapun jika terbukti melakukan perusakan kita akan proses. Jadi saya tegaskan sekali lagi ini bukan pengunjuk rasa tetapi tamu DPR yang tak tahu diri. ini yang menangkap pengamanan calam DPR (Pangdal) dan menyerahkan ke Polda untuk ditindaklanjut," paparnya.
Seperti diketahui, keenam mahasiswa yang dijadikan tersangka ini merupakan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se- Jawa Barat yang berjumlah 24 mahasiswa. Dari keenam mahasiswa yang diamankan tersebut rata-rata mereka berasal dari Universitas Pasundan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan keenam mahasiswa tersebut sudah diamankan dan statusnya sudah menjadi tersangka. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan.
"'Empat dari enam merupakan mahasiswa Universitas Pasundan. Mereka berinisial MM, NA, JR, dan YE. Sedangkan dua orang lainnya yakni YN STE Budi Pertiwi Bandung serta AR Telkom Bandung," ujarnya. (wbs)
()