Honorer bisa jadi pegawai tak tetap
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah dan DPR sedang membahas kemungkinan tenaga honorer kategori II yang tidak memenuhi persyaratan naik menjadi pegawai negeri sipil (PNS) untuk diangkat menjadi pegawai tidak tetap (PTT).
Anggota Komisi X DPR yang juga menjadi Ketua Tim Adhoc Panitia Kerja (Panja) Gabungan Tenaga Honorer DPR Rully Chairul Azwar mengatakan, kedua belah pihak sedang membahas mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah Pengangkatan PTT berdasarkan pendekatan kesejahteraan bagi tenaga honorer kategori II yang tidak lulus tes masuk dan tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS.
Menurut dia, tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PTT ini adalah pegawai yang tidak bekerja di sekolah negeri, namun diangkat oleh kepala sekolah dengan masa kerja melebihi periode satu tahun. Mereka yang diangkat menjadi PTT adalah tenaga yang masih dibutuhkan oleh daerah tersebut dan sudah diusulkan pengangkatannya dalam formasi sebelumnya.
"Intinya, kategori ini yang saat ini sedang disusun oleh Kemenpan dan RB. Pendekatan kesejahteraan yang dimaksud adalah gaji mereka akan menyamai gaji PNS, namun memang tidak bisa diangkat lagi menjadi PNS," ungkap Rully di Jakarta, kemarin.
Saat ini ada sekitar 600.000 tenaga honorer kategori II yang akan diseleksi menjadi PNS melalui tes internal sesama kategori II. Sementara tenaga honorer kategori I mencapai 167.000 orang dan otomatis diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, selain lulus tes, tenaga honorer yang akan diangkat statusnya adalah yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), bekerja di instansi pemerintah, dan diusulkan kenaikan pangkatnya oleh pejabat berwenang,serta mencapai usia maksimum.
Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain berpendapat, apa yang dikatakan Rully memang dapat menjadi solusi yang baik untuk kejelasan status sisa tenaga honorer yang tidak lolos tes. Bagi mereka ini, kesejahteraannya memang tidak satu level dengan PNS, namun mereka dapat diberikan subsidi kesejahteraan.
Dia mencontohkan, untuk guru bisa saja diberikan anggaran kesejahteraan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke sekolah-sekolah.
Politikus PKB ini menyatakan, berdasarkan rapat dengan Kemenpan dan RB, keduanya menyepakati tes tenaga honorer kategori II akan dilakukan dalam waktu dekat. Sedangkan untuk kategori I akan langsung naik kepangkatannya. Namun, akan lebih efektif jika pengangkatan kategori II ini tanpa tes, tapi seleksi administrasi saja karena fungsi mereka untuk pelayanan publik masih sangat dibutuhkan masyarakat.
"Bayangkan saja, mereka diberi beban sama dengan PNS, namun mereka tidak diberikan gaji yang sama dengan PNS. Apa kita tidak kasihan melihatnya?" tanyanya.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan dan RB) Eko Prasodjo mengaku, munculnya opsi pengangkatan PTT bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS. Namun, pengangkatannya tetap harus didasarkan kontrak kerja dan kompetensi minimal sebagai tenaga pendidik.
Pengangkatan PTT nanti, jelasnya, juga berdasarkan analisis kebutuhan dan harus mendapatkan persetujuan Menpan dan RB. Menurut Guru Besar Fisip UI ini, mereka diangkat untuk masa kerja tertentu dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kinerja yang bersangkutan. "Jadi, tidak dilakukan secara bebas, melainkan atas dasar kebutuhan dan capaian kinerja mereka sendiri," paparnya.
Ketua Umum Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Ani Agustina menjelaskan, pihaknya masih menunggu RPP Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS ditandatangani oleh presiden. Menurut dia, pada 22 Februari 2012, RPP tersebut sudah diserahkan Menpan dan RB ke sekretaris negara untuk segera diajukan ke Presiden dengan target pengesahan dalam waktu satu bulan.
Sementara pada pertemuan dengan Menpan dan RB diKantor Kemenpan dan RB beberapa waktu lalu menghasilkan beberapa kesepakatan yakni honorer kategori I sudah dapat diproses mulai Maret dengan APBN. Sedangkan hono-rer kategori II diupayakan bisa dimulai pada 2012 dengan dana APBN Perubahan. Honorer kategori II diangkat melalui tes kompetensi dengan mempertimbangkan usia. (san)
Anggota Komisi X DPR yang juga menjadi Ketua Tim Adhoc Panitia Kerja (Panja) Gabungan Tenaga Honorer DPR Rully Chairul Azwar mengatakan, kedua belah pihak sedang membahas mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah Pengangkatan PTT berdasarkan pendekatan kesejahteraan bagi tenaga honorer kategori II yang tidak lulus tes masuk dan tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS.
Menurut dia, tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PTT ini adalah pegawai yang tidak bekerja di sekolah negeri, namun diangkat oleh kepala sekolah dengan masa kerja melebihi periode satu tahun. Mereka yang diangkat menjadi PTT adalah tenaga yang masih dibutuhkan oleh daerah tersebut dan sudah diusulkan pengangkatannya dalam formasi sebelumnya.
"Intinya, kategori ini yang saat ini sedang disusun oleh Kemenpan dan RB. Pendekatan kesejahteraan yang dimaksud adalah gaji mereka akan menyamai gaji PNS, namun memang tidak bisa diangkat lagi menjadi PNS," ungkap Rully di Jakarta, kemarin.
Saat ini ada sekitar 600.000 tenaga honorer kategori II yang akan diseleksi menjadi PNS melalui tes internal sesama kategori II. Sementara tenaga honorer kategori I mencapai 167.000 orang dan otomatis diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, selain lulus tes, tenaga honorer yang akan diangkat statusnya adalah yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), bekerja di instansi pemerintah, dan diusulkan kenaikan pangkatnya oleh pejabat berwenang,serta mencapai usia maksimum.
Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain berpendapat, apa yang dikatakan Rully memang dapat menjadi solusi yang baik untuk kejelasan status sisa tenaga honorer yang tidak lolos tes. Bagi mereka ini, kesejahteraannya memang tidak satu level dengan PNS, namun mereka dapat diberikan subsidi kesejahteraan.
Dia mencontohkan, untuk guru bisa saja diberikan anggaran kesejahteraan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke sekolah-sekolah.
Politikus PKB ini menyatakan, berdasarkan rapat dengan Kemenpan dan RB, keduanya menyepakati tes tenaga honorer kategori II akan dilakukan dalam waktu dekat. Sedangkan untuk kategori I akan langsung naik kepangkatannya. Namun, akan lebih efektif jika pengangkatan kategori II ini tanpa tes, tapi seleksi administrasi saja karena fungsi mereka untuk pelayanan publik masih sangat dibutuhkan masyarakat.
"Bayangkan saja, mereka diberi beban sama dengan PNS, namun mereka tidak diberikan gaji yang sama dengan PNS. Apa kita tidak kasihan melihatnya?" tanyanya.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan dan RB) Eko Prasodjo mengaku, munculnya opsi pengangkatan PTT bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS. Namun, pengangkatannya tetap harus didasarkan kontrak kerja dan kompetensi minimal sebagai tenaga pendidik.
Pengangkatan PTT nanti, jelasnya, juga berdasarkan analisis kebutuhan dan harus mendapatkan persetujuan Menpan dan RB. Menurut Guru Besar Fisip UI ini, mereka diangkat untuk masa kerja tertentu dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kinerja yang bersangkutan. "Jadi, tidak dilakukan secara bebas, melainkan atas dasar kebutuhan dan capaian kinerja mereka sendiri," paparnya.
Ketua Umum Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Ani Agustina menjelaskan, pihaknya masih menunggu RPP Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS ditandatangani oleh presiden. Menurut dia, pada 22 Februari 2012, RPP tersebut sudah diserahkan Menpan dan RB ke sekretaris negara untuk segera diajukan ke Presiden dengan target pengesahan dalam waktu satu bulan.
Sementara pada pertemuan dengan Menpan dan RB diKantor Kemenpan dan RB beberapa waktu lalu menghasilkan beberapa kesepakatan yakni honorer kategori I sudah dapat diproses mulai Maret dengan APBN. Sedangkan hono-rer kategori II diupayakan bisa dimulai pada 2012 dengan dana APBN Perubahan. Honorer kategori II diangkat melalui tes kompetensi dengan mempertimbangkan usia. (san)
()