Pembatasan SPP tak berlaku bagi PTS
A
A
A
Sindonews.com - Kebijakan pelarangan menaikkan biaya sumbangan pembangunan pendidikan (SPP) terkait dengan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tidak berlaku bagi perguruan tinggi swasta (PTS).
Kemendikbud tidak dapat melarang pembatasan kenaikan SPP bagi PTS.Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso mengatakan, pemerintah tidak dapat mencampuri operasional PTS karena pemerintah juga tidak memberikan biaya.
Meskipun sekadar imbauan, Kemendikbud tidak dapat memberikan penegasan mengenai beban biaya masyarakat yang akan naik akibat kenaikan BBM pada April nanti. Meski demikian, ujarnya, Kemendikbud akan tetap memberikan membantu mahasiswa di PTS dengan mengalokasikan 2.000 kuota beasiswa Bidik Misi kepada mahasiswa berprestasi dengan kemampuan ekonomi terbatas.
Djoko menjelaskan, beasiswa akan diberikan kepada PTS dengan program studi yang terakreditasi baik oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
"Beasiswa ini rintisan. Kalau jumlahnya lebih rendah dari yang kami berikan ke negeri karena memang kami tidak diwajibkan memberi bantuan ke mereka," tegas Djoko di Gedung Kemendikbud, Jakarta, kemarin.
Untuk beasiswa ini, jelas Djoko, sudah diusulkan dalam APBN Perubahan 2012 ke Komisi X DPR.Besaran yang akan diberikan per mahasiswa adalah Rp12 juta per orang per tahun.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Suyatno mengatakan, dalam peraturan, bantuan kepada perguruan tinggi negeri wajib dilakukan oleh pemerintah.
Namun, dalam undang-undang juga disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang dibiayai oleh pemerintah dan lembaga pendidikan, bukan hanya negeri, melainkan juga swasta. "Proporsinya untuk negeri 60% dan untuk swasta 40%," ujarnya.
Dalam APBN, lanjutnya, juga tidak dicantumkan secara jelas berapa dana yang diberikan kepada perguruan tinggi swasta. Kepada perguruan mana dan berapa nilai yang diberikan,ujarnya,Kemendikbud juga tidak menjelaskannya dalam anggaran pendidikan itu. (san)
Kemendikbud tidak dapat melarang pembatasan kenaikan SPP bagi PTS.Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso mengatakan, pemerintah tidak dapat mencampuri operasional PTS karena pemerintah juga tidak memberikan biaya.
Meskipun sekadar imbauan, Kemendikbud tidak dapat memberikan penegasan mengenai beban biaya masyarakat yang akan naik akibat kenaikan BBM pada April nanti. Meski demikian, ujarnya, Kemendikbud akan tetap memberikan membantu mahasiswa di PTS dengan mengalokasikan 2.000 kuota beasiswa Bidik Misi kepada mahasiswa berprestasi dengan kemampuan ekonomi terbatas.
Djoko menjelaskan, beasiswa akan diberikan kepada PTS dengan program studi yang terakreditasi baik oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
"Beasiswa ini rintisan. Kalau jumlahnya lebih rendah dari yang kami berikan ke negeri karena memang kami tidak diwajibkan memberi bantuan ke mereka," tegas Djoko di Gedung Kemendikbud, Jakarta, kemarin.
Untuk beasiswa ini, jelas Djoko, sudah diusulkan dalam APBN Perubahan 2012 ke Komisi X DPR.Besaran yang akan diberikan per mahasiswa adalah Rp12 juta per orang per tahun.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Suyatno mengatakan, dalam peraturan, bantuan kepada perguruan tinggi negeri wajib dilakukan oleh pemerintah.
Namun, dalam undang-undang juga disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang dibiayai oleh pemerintah dan lembaga pendidikan, bukan hanya negeri, melainkan juga swasta. "Proporsinya untuk negeri 60% dan untuk swasta 40%," ujarnya.
Dalam APBN, lanjutnya, juga tidak dicantumkan secara jelas berapa dana yang diberikan kepada perguruan tinggi swasta. Kepada perguruan mana dan berapa nilai yang diberikan,ujarnya,Kemendikbud juga tidak menjelaskannya dalam anggaran pendidikan itu. (san)
()