Selundupkan 628,5 Gram kokain dalam kancing
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Kali ini 628,5 gram narkotika jenis kokain ditemukan dalam kancing baju yang dirancang khusus.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Oza Olavia, kepada Okezone mengatakan bahwa kecurigaan petugas akan titipan itu bermula dari bentuk kancing yang tidak lazim, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ada kokain didalamnya.
"Dalam paket tersebut ditemukan 178 buah kancing, pelaku menyimpan kokain ini dalam kancing yang dirancang khusus, hingga mencapai berat empat kilogram, paket ini dikirim dari India oleh pria berinisial GNK untuk FI di Bali," kata Oza.
Bea cukai bersama Polres Metro Bandara, dan juga BNN (Badan Narkotika Nasional) segera berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali untuk menangkap penerima paket kiriman. " Dari kerjasama ini kami berhasil menangkap FI (30) di sana,” jelasnya.
Kepada petugas gabungan baik aparat Bea dan Cukai, Polres Metro BSH, maupun BNN, tersangka menyatakan bahwa dirinya bekerja sebagai penjahit, dan hanya diminta untuk menerima kiriman paket pakaian tersebut, dengan diiming-imingi imbalan uang sebesar Rp1 juta.
Oza juga mengatakan bila kokain ini dijual di pasaran bebas, harganya mencapai Rp3,142 miliar
Sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku adalah pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Kategori Golongan I. (wbs)
Kepala Kantor Bea dan Cukai Oza Olavia, kepada Okezone mengatakan bahwa kecurigaan petugas akan titipan itu bermula dari bentuk kancing yang tidak lazim, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ada kokain didalamnya.
"Dalam paket tersebut ditemukan 178 buah kancing, pelaku menyimpan kokain ini dalam kancing yang dirancang khusus, hingga mencapai berat empat kilogram, paket ini dikirim dari India oleh pria berinisial GNK untuk FI di Bali," kata Oza.
Bea cukai bersama Polres Metro Bandara, dan juga BNN (Badan Narkotika Nasional) segera berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali untuk menangkap penerima paket kiriman. " Dari kerjasama ini kami berhasil menangkap FI (30) di sana,” jelasnya.
Kepada petugas gabungan baik aparat Bea dan Cukai, Polres Metro BSH, maupun BNN, tersangka menyatakan bahwa dirinya bekerja sebagai penjahit, dan hanya diminta untuk menerima kiriman paket pakaian tersebut, dengan diiming-imingi imbalan uang sebesar Rp1 juta.
Oza juga mengatakan bila kokain ini dijual di pasaran bebas, harganya mencapai Rp3,142 miliar
Sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku adalah pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Kategori Golongan I. (wbs)
()