Alex Noerdin harus cuti saat kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Seseorang yang masih menjabat sebagai gubernur kemudian mencalonkan diri sebagai gubernur di daerah lain tak dilarang. Hal ini dijamin oleh undang-undang.
Seperti juga dilakukan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin yang mencoba peruntungannya di laga Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta periode 2012-2017.
"Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 tahun 2008 hal ini dijamin. Disebutkan dalam keputusan itu, seseorang tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah, jika baru sebatas mencalonkan diri sampai masa berkampanye," jelas anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta Divisi Hukum, Dahliah Umar kepada wartawan di kantor KPUD DKI Jakarta, Senin (12/3/2012).
Jika Alex Noerdin benar akan maju sebagai Cagub DKI Jakarta, maka lanjut Dahliah, bisa cuti saat mengikuti kampanye. Namun cuti meninggalkan pekerjaan sebagai Gubernur Sumsel tak boleh terlalu lama atau dibatasi. Baru boleh cuti, saat akan kampanye.
Contohnya, ada waktu 14 hari masa kampanye yang diberikan, tapi bisa juga Alex mendapat jatah hanya lima hari saja. Itupun, biasanya jatah kampanye itu tak bisa diikuti semuanya, bahkan bisa saja hanya dua hari.
"Sesuai jadwal dia jatahnya lima hari. Namun kemungkinan dia hanya ikut dua hari, maka cutinya ya hanya dua hari itu," jelas Dahliah. Cuti baru bisa diambil ketika akan mengikuti kampanye saja.
Sedangkan kapan gubernur bisa mengundurkan diri, menurut Dahlia setelah penghitungan suara dan dinyatakan terpilih sebagai gubernur. "Seperti Rano Karno, begitu Rano terpilih jadi Wakil Gubernur Banten, besoknya baru dia mengundurkan diri sebagai Bupati Tangerang," jelasnya lagi.
Masa kampanye sendiri akan berlangsung 24 Juni sampai 7 Juli 2012.(lin)
Seperti juga dilakukan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin yang mencoba peruntungannya di laga Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta periode 2012-2017.
"Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 tahun 2008 hal ini dijamin. Disebutkan dalam keputusan itu, seseorang tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah, jika baru sebatas mencalonkan diri sampai masa berkampanye," jelas anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta Divisi Hukum, Dahliah Umar kepada wartawan di kantor KPUD DKI Jakarta, Senin (12/3/2012).
Jika Alex Noerdin benar akan maju sebagai Cagub DKI Jakarta, maka lanjut Dahliah, bisa cuti saat mengikuti kampanye. Namun cuti meninggalkan pekerjaan sebagai Gubernur Sumsel tak boleh terlalu lama atau dibatasi. Baru boleh cuti, saat akan kampanye.
Contohnya, ada waktu 14 hari masa kampanye yang diberikan, tapi bisa juga Alex mendapat jatah hanya lima hari saja. Itupun, biasanya jatah kampanye itu tak bisa diikuti semuanya, bahkan bisa saja hanya dua hari.
"Sesuai jadwal dia jatahnya lima hari. Namun kemungkinan dia hanya ikut dua hari, maka cutinya ya hanya dua hari itu," jelas Dahliah. Cuti baru bisa diambil ketika akan mengikuti kampanye saja.
Sedangkan kapan gubernur bisa mengundurkan diri, menurut Dahlia setelah penghitungan suara dan dinyatakan terpilih sebagai gubernur. "Seperti Rano Karno, begitu Rano terpilih jadi Wakil Gubernur Banten, besoknya baru dia mengundurkan diri sebagai Bupati Tangerang," jelasnya lagi.
Masa kampanye sendiri akan berlangsung 24 Juni sampai 7 Juli 2012.(lin)
()