Mantan napi diperbolehkan ikut pilgub
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta Divisi Hukum, Dahliah Umar mengatakan, tiap calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang latar belakangnya pernah dipidana, diperbolehkan mencalonkan diri maju ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
"Kalaupun pernah dipidana, dia (yang mencalonkan atau dicalonkan) tetap diperbolehkan, asalkan dia
mengumumkan kalau dia pernah dipidana di dua media massa nasional," ujarnya kepada wartawan di ruangannya, KPUD DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2012).
Hal itu, kata dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.22 tahun 2008, yang menyatakan bahwa orang yang pernah dipidana lima tahun, persyaratan untuk ikut menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur itu tidak berhenti dipidana. "Kalau tak diumumkan di dua media massa nasional, tak boleh mencalonkan," ungkapnya.
Ditambahkannya, si calon Gubernur atau Wakil Gubernur yang pernah dipidana diperbolehkan mencalonkan setelah lima tahun kemudian setelah keluar dari penjara.
"Misalnya, dia pernah dipidana dari tahun 2000 sampai tahun 2005, sekarang nyalon tidak apa-apa," tambahnya.
Akan tetapi, sambung dia, calon yang pernah dipidana tak boleh mencalonkan, jika hitungan dari keluar penjaranya belum sampai lima tahun. "Harus lima tahun sebelum pencalonan. Tapi sejauh ini belum ada calon yang pernah dipidana," ucapnya.
Hal itu pun, kata dia, berdasarkan ketentuan putusan MK. "Karena asumsinya orang sudah melakukan kejahatan, kemudian dia sudah menjalani hukuman, dia sudah impas. Ya kan hutangnya sudah dibayar. Jadi tidak boleh hak untuk terpilih dan dipilihnya itu dihalang-halangi," pungkasnya. (wbs)
"Kalaupun pernah dipidana, dia (yang mencalonkan atau dicalonkan) tetap diperbolehkan, asalkan dia
mengumumkan kalau dia pernah dipidana di dua media massa nasional," ujarnya kepada wartawan di ruangannya, KPUD DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2012).
Hal itu, kata dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.22 tahun 2008, yang menyatakan bahwa orang yang pernah dipidana lima tahun, persyaratan untuk ikut menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur itu tidak berhenti dipidana. "Kalau tak diumumkan di dua media massa nasional, tak boleh mencalonkan," ungkapnya.
Ditambahkannya, si calon Gubernur atau Wakil Gubernur yang pernah dipidana diperbolehkan mencalonkan setelah lima tahun kemudian setelah keluar dari penjara.
"Misalnya, dia pernah dipidana dari tahun 2000 sampai tahun 2005, sekarang nyalon tidak apa-apa," tambahnya.
Akan tetapi, sambung dia, calon yang pernah dipidana tak boleh mencalonkan, jika hitungan dari keluar penjaranya belum sampai lima tahun. "Harus lima tahun sebelum pencalonan. Tapi sejauh ini belum ada calon yang pernah dipidana," ucapnya.
Hal itu pun, kata dia, berdasarkan ketentuan putusan MK. "Karena asumsinya orang sudah melakukan kejahatan, kemudian dia sudah menjalani hukuman, dia sudah impas. Ya kan hutangnya sudah dibayar. Jadi tidak boleh hak untuk terpilih dan dipilihnya itu dihalang-halangi," pungkasnya. (wbs)
()