Besok, pendaftaran Cagub DKI mulai dibuka
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta Divisi Hukum, Dahliah Umar mengatakan, pihaknya akan membuka pendaftaran bagi Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta, Selasa 13 Maret 2012.
Pendaftaran ini berlaku bagi kalangan independen maupun calon yang diusung dari kalangan partai politik. Masa pendaftaran ini akan dibuka selama satu pekan. "Pendaftarannya mulai tanggal 13 Maret sampai 19 Maret,"ujarnya kepada wartawan di ruangannya, KPUD DKI JaKarta, Jalan Budi Kemulyaan, Gambir, Jakarta Pusat, (12/3/2012).
Sementara itu mengenai persyaratan calon dari jalur perseorangan atau independen, kata dia, harus melampirkan hasil verifikasi dari tingkat kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, hingga tingkat Provinsi. "Dan menandatangani surat pernyataan, bersedia dicalonkan, pernyataan tidak pernah dipidana, tidak sedang pailit, tidak sedang berhutang, dan menyerahkan ijazah terakhir," jelasnya.
Sedangkan untuk calon dari jalur partai politik, hampir sama dengan calon dari perseorangan tersebut. "Dukungan kalau kepada partai politik, harus menyerahkan surat dukungan yang ditandatangani oleh pimpinan partai tingkat provinsi DKI Jakarta. Ketua dan Sekretaris bahwa misalnya partai ini mendukung si 'A'. Itu juga harus dilampirkan," ungkapnya.
Ditambahkan Dahlia, semua persyaratan itu harus di persiapkan tiga rangkap untuk disampaikan kepada KPUD. Kalau memenuhi syarat, pihaknya akan langsung meneliti kebenaran dukungan tersebut. "Pokoknya nanti kita teliti, betulkah surat pernyataan dukungan itu, atau tidak ada partai yang dukungannya double," pungkasnya. (wbs)
Pendaftaran ini berlaku bagi kalangan independen maupun calon yang diusung dari kalangan partai politik. Masa pendaftaran ini akan dibuka selama satu pekan. "Pendaftarannya mulai tanggal 13 Maret sampai 19 Maret,"ujarnya kepada wartawan di ruangannya, KPUD DKI JaKarta, Jalan Budi Kemulyaan, Gambir, Jakarta Pusat, (12/3/2012).
Sementara itu mengenai persyaratan calon dari jalur perseorangan atau independen, kata dia, harus melampirkan hasil verifikasi dari tingkat kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, hingga tingkat Provinsi. "Dan menandatangani surat pernyataan, bersedia dicalonkan, pernyataan tidak pernah dipidana, tidak sedang pailit, tidak sedang berhutang, dan menyerahkan ijazah terakhir," jelasnya.
Sedangkan untuk calon dari jalur partai politik, hampir sama dengan calon dari perseorangan tersebut. "Dukungan kalau kepada partai politik, harus menyerahkan surat dukungan yang ditandatangani oleh pimpinan partai tingkat provinsi DKI Jakarta. Ketua dan Sekretaris bahwa misalnya partai ini mendukung si 'A'. Itu juga harus dilampirkan," ungkapnya.
Ditambahkan Dahlia, semua persyaratan itu harus di persiapkan tiga rangkap untuk disampaikan kepada KPUD. Kalau memenuhi syarat, pihaknya akan langsung meneliti kebenaran dukungan tersebut. "Pokoknya nanti kita teliti, betulkah surat pernyataan dukungan itu, atau tidak ada partai yang dukungannya double," pungkasnya. (wbs)
()