Kapolsek Cibarusah nyabu di rumah dinas

Senin, 12 Maret 2012 - 09:12 WIB
Kapolsek Cibarusah nyabu di rumah dinas
Kapolsek Cibarusah nyabu di rumah dinas
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya menangkap Kapolsek Cibarusah AKP Heru Budi Sutrisno yang kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di rumah dinasnya, Jalan Raya Loji, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/3/2012) lalu pukul 21.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, AKP Heru Budi Sutrisno selama ini masuk dalam daftar pengamatan Divisi Propam Polda Metro Jaya. Atas perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab, anggota Propam Polda menggerebek rumah dinas Kapolsek Cibarusah.

Saat digerebek, AKP Heru Budi Sutrisno tak berkutik karena kedapatan sedang mengonsumsi sabu. "Di rumah dinas pelaku ditemukan dua bungkus sabu seberat 0,57 gram dan 0,3 gram," kata Kombes Pol Rikwanto.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mendapatkan barang bukti dua bong, botol berisi spirtus, sumbu, pipa,dan alat mengonsumsi sabu. Dalam penggerebekan tersebut AKP Heru Budi Sutrisno hanya seorang diri. Sedangkan istri dan anak-anaknya tidak tinggal di rumah dinas tersebut.

Rikwanto menjelaskan, saat ini AKP Heru Budi Sutrisno sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, penyidik juga memeriksa empat saksi dua di antaranya anggota kepolisian dan seorang wanita yang bekerja sebagai pegawai harian lepas di Polsek Cibarusah.

"Tiga saksi ini kami periksa untuk mengetahui keseharian Kapolsek Cibarusah," ungkapnya. Mengenai hasil pemeriksaan sementara, Rikwanto menjelaskan, barang haram tersebut dibeli kapolsek dari seorang bandar. Saat ini penyidik tengah mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar sabu yang beroperasi di wilayah Bekasi dan Jakarta.

"Sabu yang dipakai kapolsek merupakan sabu yang dia beli, bukan sabu dari barang bukti kasus narkotika," katanya.

Atas perbuatan itu, AKP Heru Budi Sutrisno terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Rikwanto menambahkan, bila terbukti bersalah, AKP Heru Budi Sutrisno terancam diberhentikan tidak hormat sebagai anggota Polri. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4625 seconds (0.1#10.140)