BNN sudah bentuk BNNP
A
A
A
Sindonews.com – Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) pernah melontarkan ide agar Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat provinsi dibentuk lagi.
Tujuannya, agar daerah ikut berperan dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, selama ini, lembaga yang ada di tingkat provinsi yakni Badan Narkotika Provinsi (BNP) dikendalikan oleh pusat atau BNN langsung.
Dimintai komentar mengenai ide Foke itu, Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, BNN telah membentuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang merupakan peralihan dari Badan Narkotika Provinsi (BNP), sejak 20 April 2011 lalu.
“BNNP dibentuk merupakan peralihan dari BNP. Seluruh kegiatannya didanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan merupakan kelembagaan vertikal," jelas Sumirat ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (10/3/2012).
Diharapkan, dalam masa transisi tersebut, peran lembaga konsen pada pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba (P4GN) sudah bisa dilakukan.
BNNP kata Sumirat, bertugas melaksanankan Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional di Bidang P4GN tahun 2011-2015.
Ada tiga penting menjadi konsen dari tugas BNNP, yakni pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi.(lin)
Tujuannya, agar daerah ikut berperan dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, selama ini, lembaga yang ada di tingkat provinsi yakni Badan Narkotika Provinsi (BNP) dikendalikan oleh pusat atau BNN langsung.
Dimintai komentar mengenai ide Foke itu, Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, BNN telah membentuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang merupakan peralihan dari Badan Narkotika Provinsi (BNP), sejak 20 April 2011 lalu.
“BNNP dibentuk merupakan peralihan dari BNP. Seluruh kegiatannya didanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan merupakan kelembagaan vertikal," jelas Sumirat ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (10/3/2012).
Diharapkan, dalam masa transisi tersebut, peran lembaga konsen pada pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba (P4GN) sudah bisa dilakukan.
BNNP kata Sumirat, bertugas melaksanankan Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional di Bidang P4GN tahun 2011-2015.
Ada tiga penting menjadi konsen dari tugas BNNP, yakni pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi.(lin)
()