Kapolda persilakan John Kei mengugat
A
A
A
Sindonews.com - Gugatan yang praperadilan John Kei yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen (pol) Untung S Rajab, tengah berlangsung berbarengan dengan proses penyidikan terhadap para tersangka pembunuhan mantan bos PT Sanex Stell, Tan Hari Tantono alias Ayung.
Menanggapi hal ini, pihak Polda Metro tetap santai menanggapinya, dan menyatakan silahkan melaporkan. "Itu hak masyarakat sebagai sosial kontrol. Apakah tindak-tindakan polisi ini didasarkan hukum atau tidak," papar Kapolda Metro Jaya Irjen (pol) Untung S Rajab, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/3/2012).
Menurutnya, prapadilan itu menyangkut penangkapan, penahanan dan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) Silakan hakim yang melihatnya . "Segala bentuk protes tindakan polisi seperti John Kei silakan menggugat. polisi juga punya alasan. Ini kan masih proses hukum," tambah Untung lagi.
Sebelumnya diberitakan, pihak keluarga John Kei melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas proses penangkapan John Kei di Hotel C'One yang dituding tidak sesuai prosedur. Keberatan tersebut diungkapkan dalam bentuk pengajuan gugatan praperadilan.
Hingga saat ini, sebagai tindak lanjut gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarata Selatan telah melakukan dua kali persidangan.
John Kei ditangkap pada 17 februari lalu atas tuduhan turut terlibat dalam pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel di Swiss Bell Hotel. Dalam penyergapan oleh tim buser, John sempat berusaha melawan sebelum akhirnya menerima timah panas dari petugas. (wbs)
Menanggapi hal ini, pihak Polda Metro tetap santai menanggapinya, dan menyatakan silahkan melaporkan. "Itu hak masyarakat sebagai sosial kontrol. Apakah tindak-tindakan polisi ini didasarkan hukum atau tidak," papar Kapolda Metro Jaya Irjen (pol) Untung S Rajab, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/3/2012).
Menurutnya, prapadilan itu menyangkut penangkapan, penahanan dan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) Silakan hakim yang melihatnya . "Segala bentuk protes tindakan polisi seperti John Kei silakan menggugat. polisi juga punya alasan. Ini kan masih proses hukum," tambah Untung lagi.
Sebelumnya diberitakan, pihak keluarga John Kei melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas proses penangkapan John Kei di Hotel C'One yang dituding tidak sesuai prosedur. Keberatan tersebut diungkapkan dalam bentuk pengajuan gugatan praperadilan.
Hingga saat ini, sebagai tindak lanjut gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarata Selatan telah melakukan dua kali persidangan.
John Kei ditangkap pada 17 februari lalu atas tuduhan turut terlibat dalam pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel di Swiss Bell Hotel. Dalam penyergapan oleh tim buser, John sempat berusaha melawan sebelum akhirnya menerima timah panas dari petugas. (wbs)
()