Pembunuh Bayaran ditangkap di Kelender Jakarta
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian menangkap salah satu pembuat situs internet penyedia jasa pembunuh bayarah, yakni pria berinisial S (30), asal Jakarta.
Penangkapan dilakukan tim gabungan kepolisian di daerah Kelender, Jakarta Timur, di rumah yang diduga pelaku.
Kepala Kepolisian Polrestabes Bandung Kombes Abdul Rakhman Baso menjelaskan, dalam penangkapan itu Reskrim Polrestabes Bandung bekerja sama dengan Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Direskrim Polda Jabar.
"Pelaku yang diduga pemilik situs penyedia jasa layanan pembunuh bayaran telah kami amankan di daerah Kelender, Jakarta Timurtadi malam," kata Abdul, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/3/2012).
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan apakah S betul-betul pemilik situs atau bukan. Polisi juga masih mendalami motif dan kemungkinan pelaku lebih dari dua orang.
Abdul menyebutkan, S diduga pemilik situs indonetasia.com. Dalam situs ini disebutkan, disediakan jasa pembunuh bayaran. "Jasa itu betul atau tidaknya masih pendalaman," terangnya.
Mengenai pasal yang akan dijeratkan kepada S, polisi juga masih mendalami. Bisa saja S dijerat KUH Pidana tersendiri, UU IT, teror dan lain-lain. "Ini juga masih didalami," tandasnya. (wbs)
Penangkapan dilakukan tim gabungan kepolisian di daerah Kelender, Jakarta Timur, di rumah yang diduga pelaku.
Kepala Kepolisian Polrestabes Bandung Kombes Abdul Rakhman Baso menjelaskan, dalam penangkapan itu Reskrim Polrestabes Bandung bekerja sama dengan Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Direskrim Polda Jabar.
"Pelaku yang diduga pemilik situs penyedia jasa layanan pembunuh bayaran telah kami amankan di daerah Kelender, Jakarta Timurtadi malam," kata Abdul, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/3/2012).
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan apakah S betul-betul pemilik situs atau bukan. Polisi juga masih mendalami motif dan kemungkinan pelaku lebih dari dua orang.
Abdul menyebutkan, S diduga pemilik situs indonetasia.com. Dalam situs ini disebutkan, disediakan jasa pembunuh bayaran. "Jasa itu betul atau tidaknya masih pendalaman," terangnya.
Mengenai pasal yang akan dijeratkan kepada S, polisi juga masih mendalami. Bisa saja S dijerat KUH Pidana tersendiri, UU IT, teror dan lain-lain. "Ini juga masih didalami," tandasnya. (wbs)
()