Dirjen Imigrasi dipanggil Polda Metro Jaya
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM) Bambang Irawan terkait dugaan pemalsuan dokumen Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, Toh Ke Ngsiong, yang melibatkan Kepala Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rochadi Imam Santoso.
Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut penangkapan Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Rohadi Iman Santoso yang disangka telah memalsukan dokumen Toh Ke Ngsiong.
"Dirjen Imigrasi kita panggil untuk pemeriksaan sebagai saksi saja. Kami sedang tunggu untuk melengkapi keterangan tersangka Rohadi Iman Santoso," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Rochadi ditangkap pada Jumat 24 Februari lalu. Polisi memiliki sejumlah bukti keterlibatan Rochadi dalam pemalsuan dokumen perlintasan Warga Negara Asing (WNA).
Kasus ini, berawal saat PT Makindo terlibat sengketa dengan pengusaha asal Singapura, Toh Ke Ngsiong, di tahun 2009. Kala itu PT Makindo mempertanyakan perihal surat kuasa kepada kuasa hukum Toh Ke Ngsiong yang berada di Indonesia yaitu Cakra and Co Law Firm. Setelah ditelusuri ada keterlibatan kepada Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Iman Santoso, termasuk Kemenkum HAM.
Atas dasar itulah, pihak Makindo menemukan bukti surat kuasa yang dilampirkan tersebut palsu. Oleh karenanya, PT Makindo akhirnya melaporkan surat kuasa palsu itu ke Polda Metro Jaya pada 2009. (wbs)
Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut penangkapan Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Rohadi Iman Santoso yang disangka telah memalsukan dokumen Toh Ke Ngsiong.
"Dirjen Imigrasi kita panggil untuk pemeriksaan sebagai saksi saja. Kami sedang tunggu untuk melengkapi keterangan tersangka Rohadi Iman Santoso," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Rochadi ditangkap pada Jumat 24 Februari lalu. Polisi memiliki sejumlah bukti keterlibatan Rochadi dalam pemalsuan dokumen perlintasan Warga Negara Asing (WNA).
Kasus ini, berawal saat PT Makindo terlibat sengketa dengan pengusaha asal Singapura, Toh Ke Ngsiong, di tahun 2009. Kala itu PT Makindo mempertanyakan perihal surat kuasa kepada kuasa hukum Toh Ke Ngsiong yang berada di Indonesia yaitu Cakra and Co Law Firm. Setelah ditelusuri ada keterlibatan kepada Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Iman Santoso, termasuk Kemenkum HAM.
Atas dasar itulah, pihak Makindo menemukan bukti surat kuasa yang dilampirkan tersebut palsu. Oleh karenanya, PT Makindo akhirnya melaporkan surat kuasa palsu itu ke Polda Metro Jaya pada 2009. (wbs)
()