Habib cabul masih berstatus tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Tertuduh kasus pencabulan 11 orang santri, Habib H masih berstatus tersangka. Rencananya, besok Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap habib cabul tersebut.
"Kalau yang bersangkutan tidak berhalangan, ya besok pukul 10.00 WIB dijadwalkan menjalani panggilan pertama di Polda Metro," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwantop kepada wartawan, Rabu (7/3/2012).
Dirinya menerangkan, pemeriksaan dan BAP para korban sudah selesai dibuat hingga dapat dilakukan panggilan terhadap Habib H sebagai terlapor.
Dalam pemeriksaan itu, akan ditanyakan seputar hubungan Habib dengan santrinya, baik yang menjadi korban pencabulan maupun santri lainnya secara umum, serta komunikasi di antara mereka.
Lebih lajut, Rikwanto menjelaskan apabila dalam panggilan pertama terlapor (Habib) tidak datang, maka akan dilayangkan panggilan kedua. Namun jika panggilan kedua tidak dihiraukan akan dijemput.
Habib H dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindak asusila pada 16 Desember 2011 lalu. Dalam laporan bernomor laporan TDL/4432/12/2011/pmj/Dit.
Reskrim 2011 tersebut, pelapor mengajukan 11 saksi yang juga mengaku menjadi korban. Hingga saat ini pihak penyidik telah memeriksa 13 saksi termasuk 11 saksi yang terkait dalam tindak asusila tersebut. (san)
"Kalau yang bersangkutan tidak berhalangan, ya besok pukul 10.00 WIB dijadwalkan menjalani panggilan pertama di Polda Metro," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwantop kepada wartawan, Rabu (7/3/2012).
Dirinya menerangkan, pemeriksaan dan BAP para korban sudah selesai dibuat hingga dapat dilakukan panggilan terhadap Habib H sebagai terlapor.
Dalam pemeriksaan itu, akan ditanyakan seputar hubungan Habib dengan santrinya, baik yang menjadi korban pencabulan maupun santri lainnya secara umum, serta komunikasi di antara mereka.
Lebih lajut, Rikwanto menjelaskan apabila dalam panggilan pertama terlapor (Habib) tidak datang, maka akan dilayangkan panggilan kedua. Namun jika panggilan kedua tidak dihiraukan akan dijemput.
Habib H dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindak asusila pada 16 Desember 2011 lalu. Dalam laporan bernomor laporan TDL/4432/12/2011/pmj/Dit.
Reskrim 2011 tersebut, pelapor mengajukan 11 saksi yang juga mengaku menjadi korban. Hingga saat ini pihak penyidik telah memeriksa 13 saksi termasuk 11 saksi yang terkait dalam tindak asusila tersebut. (san)
()