Dugaan narkoba John Kei tunggu laporan BNN
A
A
A
Sindonews.com - 19 hari sudah berlalu John Kei dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Namun status hukum atas dugaan penyalahgunaan narkoba John Kei belum jelas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto berkilah, saat ini pihaknya masih menunggu hasil tes tertulis dari BNN. "Kita masih menunggu dari BNN. Keterangan tertulis, bukan keterangan lisan," terangnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/3/2012).
Rikwanto juga menolak anggapan yang mengatakan pihaknya tidak melakukan pemeriksaan dugaan narkoba terhadap John Kei. "Masalah teknis aja itu, kenapa lama laporan dari BNN," kilah Rikwanto.
Terkait status hukum John Kei selama berada dalam rawatan rumah sakit, Rikwanto juga menegaskan status John Kei saat ini bukan merupakan tahanan polisi.
"Dia tidak ditahan, tetapi dibantarkan karena sakit. Sejak ditangkap hingga sekarang, belum satu hari pun menjadi tahanan. Selama itu, tidak dihitung sebagai masa penahanannya," kata Rikwanto.
Terkait proses penyidikan, lanjut Rikwanto, hari ini tim penyidik kasus pembunuhan Tan Harry Tantano berkunjung ke RS Polri untuk menanyakan langsung kepada tim dokter perawat John Kei mengenai kesehatan tersangka. "Tim penyidik ingin tahu, apakah tersangka itu sudah boleh diperiksa dan disidik," katanya.
Seperti diketahui, polisi menangkap John Kei di kamar 501 Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat 17 Februari 2012 malam. Dalam penangkapan itu, kaki yang bersangkutan tertembak polisi. John Kei langsung dibawa untuk mendapat perawatan atas luka tembaknya itu di RS Polri. (wbs)
()