Polda & pengacara Afriyani beda pendapat

Rabu, 07 Maret 2012 - 14:23 WIB
Polda & pengacara Afriyani beda pendapat
Polda & pengacara Afriyani beda pendapat
A A A
Sindonews.com - Pengacara Afriyani Susanti terkait kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan narkoba sudah lengkap (P21) dan segera menjalankan sidang. Namun, sebaliknya, pihak Polda Metro Jaya mengatakan belum lengkap.

Efrizal, selaku pengacara Afriyani mengatakan dengan lengkapnya berkas tersebut, maka kliennya bakal segera menjalankan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), dua pekan lagi. Bahkan, terang Efrizal, Jaksa kini tengah mempersiapkan jadwal persidangan terhadap kliennya itu.

"Berkas Afriyani sudah P21 baik lakalantas maupun narkoba. Berkas lakalantas lengkap sekitar seminggu lalu, kalau narkobanya Senin (5/3) saya tanda tangan dan P21 kemarin hari Selasa (6/3)," ujar Efrizal, di Mapoldan Metro Jaya, Jakarta Rabu (7/3/2012).

Secara terpisah, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes (pol), Rikwanto justru menyatakan sebaliknya. Menurut dia, berkas Afriyani baik kecelakaan lalu lintas ataupun narkoba belum lengkap. "Berkas Afriyani belum P21. Jaksa masih mempelajari berkasnya. Untuk laka lantas mereka tengah berkoordinasi dengan pak Darmanto (Kasat Gakum Lalu lintas Polda Metro Jaya). Juga dengan berkas narkobanya sedang dipelajari. Kalau sudah P21 biasanya mereka meminta barang bukti dikirimkan," terang Rikwanto.

Sebelumnya diketahui, dua berkas Afriyani sudah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jakarta. Berkas narkobanya, rampung terlebih dahulu, disusul berkas kecelakaan lalu lintas lainnya .

Dalam berkas itu, Afriyani dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dia terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Kedua, Afriyani dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, Afriyani dan tiga orang temannya juga menjadi tersangka narkoba. Mereka dikenakan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan obat-obatan terlarang. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7051 seconds (0.1#10.140)