Terpidana narkoba bebas dari hukuman mati
A
A
A
Sindonews.com - Tiga terpidana mati kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mereka kepada Mahkaman Agung (MA) akhirnya dikabulkan.
Berdasarkan bukti terbaru (novum), MA akhirnya meringankan hukuman mereka dari eksekusi mati menjadi penjara seumur hidup. Ketiga terpidana itu adalah Merika Pranola dan Dhani asal Indonesia dan Hillarry dari Afrika.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, Semeru mengatakan berdasar vonis PN Tangerang ketiganya dijatuhi hukuman mati tahun 2011 lalu. Namun karena mengajukan PK ke MA, proses itu tertunda.
"Merika Pranola dan Dhani yang sebelumnya harus dieksekusi perubahan mati menjadi hukuman seumur hidup. Sedangkan Hillary dihukum 12 tahun penjara dari sebelumnya hukuman mati. Keringanan itu setelah mereka mengajukan PK," kata Semeru di Kejaksaan Negeri Tangerang Selasa (6/3/2012).
Menurut Semeru, selain ketiga terpidana mati yang telah diringankan hukumannya itu, masih terdapat puluhan terpidana yang sedang menunggu di eksekusi mati.(lin)
Berdasarkan bukti terbaru (novum), MA akhirnya meringankan hukuman mereka dari eksekusi mati menjadi penjara seumur hidup. Ketiga terpidana itu adalah Merika Pranola dan Dhani asal Indonesia dan Hillarry dari Afrika.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, Semeru mengatakan berdasar vonis PN Tangerang ketiganya dijatuhi hukuman mati tahun 2011 lalu. Namun karena mengajukan PK ke MA, proses itu tertunda.
"Merika Pranola dan Dhani yang sebelumnya harus dieksekusi perubahan mati menjadi hukuman seumur hidup. Sedangkan Hillary dihukum 12 tahun penjara dari sebelumnya hukuman mati. Keringanan itu setelah mereka mengajukan PK," kata Semeru di Kejaksaan Negeri Tangerang Selasa (6/3/2012).
Menurut Semeru, selain ketiga terpidana mati yang telah diringankan hukumannya itu, masih terdapat puluhan terpidana yang sedang menunggu di eksekusi mati.(lin)
()