Kemendikbud larang pengangkatan guru honor baru

Senin, 05 Maret 2012 - 20:26 WIB
Kemendikbud larang pengangkatan...
Kemendikbud larang pengangkatan guru honor baru
A A A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang pengangkatan guru honorer baru karena tidak akan ada lagi pembukaan formasi pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi mereka.

Wamendikbud Musliar Kasim mengatakan, Kemendikbud dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) sudah sepakat bahwa tidak boleh ada lagi pengangkatan guru honorer baru di setiap kabupaten kota.

Meskipun masih ada daerah yang ingin mengangkat harus dipastikan dulu mereka tidak akan menuntut diangkat menjadi PNS. Musliar mengaku, pemerintah merasa kecolongan dengan jumlah guru honorer saat ini karena awalnya pemerintah tidak ada formasi pengangkatan PNS bagi mereka.

"Tapi dengan kekuatan 150.000 orang untuk berdemo meminta pengangkatan kita bisa bilang apa. Oleh karena itu mereka yang baru diangkat menjadi guru honor harus mau dikemudian hari tidak menuntut menjadi PNS," katanya di gedung Kemendikbud.

Namun, ujar mantan Rektor Universitas Andalas ini, tidak dapat menjamin 150.000 guru yang berdemo ini sudah mempunyai kualifikasi untuk diangkat menjadi PNS.

Oleh karena itu dirinya meminta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) untuk menseleksi guru honorer mana yang memiliki keahlian dan kompetensi yang disyaratkan pemerintah.

Mantan Irjen Kemendikbud ini menjelaskan, memang tidak semua guru akan diangkat menjadi PNS sehingga pemerintah perlu menseleksi lebih ketat dengan mendata kembali guru tidak tetap yang telah mengajar cukup lama, beban mengajar 24 jam dan masih dibutuhkan sekolah di daerah.

"Untuk memenuhi kebutuhan guru memang tidak gampang namun dengan adanya SKB 5 Menteri maka kami minta kesediaan guru untuk ditempatkan di daerah tertentu," ulasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0468 seconds (0.1#10.140)