Anggota KPU & Bawaslu harus bebas intervensi asing

Senin, 05 Maret 2012 - 13:49 WIB
Anggota KPU & Bawaslu harus bebas intervensi asing
Anggota KPU & Bawaslu harus bebas intervensi asing
A A A
Sindonews.com - Para calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus independen dan terbebas dari intervensi asing. Jika tak Indenpenden bisa berpotensi menghianati rakyat.

Independensi ini penting guna menjaga terlaksananya Pemilu yang demokratis. "Kedepan, anggota KPU dan Bawaslu harus independen dari dua hal. Yang pertama dari partai politik, yang kedua dari dominasi asing," ujar pengamat politik dari Lima (Lingkar Madani untuk Indonesia), Ray Rangkuti ketika dihubungi sindonews Senin (5/3/2012).

Dia mencontohkan, pada Pemilu 2009 yang lalu dimana ada salah satu lembaga asing yang menangani Teknologi Informasi (IT) KPU. "Seperti International Foundation for Electoral System (IFES) menangani IT pada pemilu 2009.Kepentingannya apa lembaga itu menangani IT KPU? Bahkan sempat berkantor di KPU. Kedepan,saya harap anggota KPU dan Bawaslu bisa lepas dari dominasi asing," tegasnya.

Walaupun demikian, pihaknya menaruh harapan yang besar pada calon anggota KPU-Bawaslu yang sudah memasuki proses seleksi tahap ketiga ini. "Dari segi kemampuan,saya tidak meragukan kemampuan mereka. Mereka kapabel, karena mayoritas punya rekam jejak sebagai penyelenggara pemilu," ucapnya.

Selain syarat independensi, Ray mengatakan anggota KPU dan Bawaslu nantinya harus tegas dan tidak terlalu banyak kompromi. "Independen dan tegas pada aturan, itu saya kira syarat ideal bagi penyelenggara Pemilu," tutupnya. (wbs)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5299 seconds (0.1#10.140)