2 tersangka baru bentrok RSPAD

Rabu, 29 Februari 2012 - 11:03 WIB
2 tersangka baru bentrok RSPAD
2 tersangka baru bentrok RSPAD
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) sudah menggelar perkara terkait penyerangan di RSPAD Gatot Soebroto enam hari lalu. Polisi juga kembali menetapkan dua tersangka baru, sehingga jumlah tersangka kini bertambah dari lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya menjadi tujuh orang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, hingga saat ini kepolisian sudah menetapkan tujuh tersangka.

"Gelar kasus ini diperlukan untuk memeriksa silang keterangan para pelaku satu sama lain, Hingga hari ini tersangka bertambah dua lagi, jadi totalnya tujuh," terangnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Dari gelar kasus itu, penyidik nantinya bisa mengetahui apa saja peran para tersangka secara lebih rinci. "Sampai saat ini tersangkanya masih lima orang. Ada satu lagi calon tersangka, statusnya akan dipastikan hari ini juga," kata Rikwanto.

Polisi sudah mengerahkan tim untuk mengejar orang-orang yang terlibat dalam penyerbuan itu. Salah satu lokasi yang disasar adalah Kampung Rambutan. Dalam pencarian tersebut, polisi menangkap tujuh orang yang diduga terlibat penyerbuan. Namun, saat ini status mereka baru sebatas saksi. "Di sana yang mencari adalah Pomdam karena itu wilayah teritorial mereka. Jadi, mereka ikut membantu," kata Rikwanto.

Ketujuh orang tersebut akan dijadikan satu dengan 19 orang yang sebelumnya sudah ditangkap. Keterangan mereka nantinya dicek silang dengan keterangan yang sudah diperoleh penyidik.

Dengan ditetapkannya tujuh orang tersebut, diharapkan dapat membuka jalan bagi penyidik untuk menulusuri tersangka lainnya.

Berikut daftar nama ketujuh tersangka baru tersebut :
1. Edward Tupesy/Edo
2. Gheretes Tamatala/heri
3. Tony Poceratu/ongen
4. Rent Penturi
5. Abraham Tuhehai
6. Yongky Maslebu
7. Rely Petirulan. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5806 seconds (0.1#10.140)