Pelecehan pramugari Lion Air masih didalami
A
A
A
Sindonews.com - Kasus pelecehan seksual dilakukan seorang warga negara asing inisial JHM terhadap Pramugari Lion Air, LS (19), masih diselidiki polisi. Sayangnya, penanganan kasus itu terkesan saling limpah.
Bagaimana tidak, kasus itu awalnya dilaporkan dan ditangani Polres Tangerang. Kemudian kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Anehnya, dengan alasan locus delicti (tempat terjadinya peristiwa pidana), kasus itu kembali diserahkan ke Polres Tangerang.
"Kemarin sudah diperiksa singkat oleh Reskrimum, namun karena kasusnya di lokasi Tangerang, dan dianggap Tangerang sudah cukup kuat untuk bisa menangani kasus itu, maka dilimpahkan kembali," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/2/2012).
Pelimpahan kasus itu dari Polres Tangerang ke Polda Metro sendiri dengan alasan terlapor tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia. Kendala bahasa membuat proses itu sempat dilimpahkan. Selama dalam penyidikan, JH kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. "Terlapor ini bisa berbahasa Indonesia tapi tidak lancar," ujarnya lagi.
Hasil interogasi singkat, ternyata JH melakukan pelecehan seksual dilakukan saat dia di bawah pengaruh alkohol. "Sementara persepsinya pelecehan, namun JH ini tidak bermaksud demikian karena di bawah pengaruh alkohol," terang Rikwanto.
Namun demikian, pihaknya tetap akan menangani laporan LS itu. Laporan LS akan dicocokan dengan keterangan JH. "Nanti akan didalami lagi oleh Polres Tangerang, mungkin hari akan ditetapkan statusnya," terang Rikwanto singkat.
"Jadi persepsi tentang pelecehan dan pecabulan akan disamakan lagi dengan keterangan korban di Tangerang," tambahnya lagi.(lin)
Bagaimana tidak, kasus itu awalnya dilaporkan dan ditangani Polres Tangerang. Kemudian kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Anehnya, dengan alasan locus delicti (tempat terjadinya peristiwa pidana), kasus itu kembali diserahkan ke Polres Tangerang.
"Kemarin sudah diperiksa singkat oleh Reskrimum, namun karena kasusnya di lokasi Tangerang, dan dianggap Tangerang sudah cukup kuat untuk bisa menangani kasus itu, maka dilimpahkan kembali," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/2/2012).
Pelimpahan kasus itu dari Polres Tangerang ke Polda Metro sendiri dengan alasan terlapor tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia. Kendala bahasa membuat proses itu sempat dilimpahkan. Selama dalam penyidikan, JH kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. "Terlapor ini bisa berbahasa Indonesia tapi tidak lancar," ujarnya lagi.
Hasil interogasi singkat, ternyata JH melakukan pelecehan seksual dilakukan saat dia di bawah pengaruh alkohol. "Sementara persepsinya pelecehan, namun JH ini tidak bermaksud demikian karena di bawah pengaruh alkohol," terang Rikwanto.
Namun demikian, pihaknya tetap akan menangani laporan LS itu. Laporan LS akan dicocokan dengan keterangan JH. "Nanti akan didalami lagi oleh Polres Tangerang, mungkin hari akan ditetapkan statusnya," terang Rikwanto singkat.
"Jadi persepsi tentang pelecehan dan pecabulan akan disamakan lagi dengan keterangan korban di Tangerang," tambahnya lagi.(lin)
()