Pelaku kejahatan bersenpi akan dihukum berat

Selasa, 28 Februari 2012 - 15:36 WIB
Pelaku kejahatan bersenpi...
Pelaku kejahatan bersenpi akan dihukum berat
A A A
Sindonews.com - Polisi lakukan pengembangan terkait pelaku kejahatan yang kerap menggunakan senjata api dalam melancarkan aksinya.

Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap para pelaku kejahatan yang kedapatan membawa senjata api (senpi) saat dilakukannya Operasi Kilat Jaya 2012 Polda Metro Jaya belakangan ini.

"Kita temukan beberapa senjata api, baik dari operasi-operasi yang berkenaan pencegahan maupun penegakan hukum. Tentunya itu kita kembangkan," ujarnya kepada wartawan saat hendak masuk ke ruangan rapat koordinasi 34 Menteri membahas RAPBN di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (28/2/2012).

Pelaku kejahatan bersenpi yang berhasil terjaring razia, kata dia, tentu sangat beda hukumannya dengan pelaku yang tak menggunakan senpi.

"Sehingga kalau itu menggunakan senjata kan itu tuntutannya akan lebih berat. Saya kira kita akan harus terapkan ketentuan undang-undang atau pasal yang kita kenakan," imbuhnya.

Walau proses pengembangan akan ditempuh cukup panjang, ia mengaku akan memproses lebih berat para pelaku kejahatan bersenpi. "Intinya bahwa semua mengenai kejahatan yang menggunakan senjata api, kita akan proses dengan hukuman yang berat," pungkasnya.

Sekedar diketahui, baru-baru ini pihak Polres Jakarta Selatan berhasil membekuk 15 pelaku kejahatan dalam Operasi Kilat Jaya 2012 selama empat hari belakangan. Operasi itu adalah instruksi dari Kapolda Metro Jaya yang juga dilaksanakan semua Polres.

15 pelaku kejahatan itu yang saat ini berstatus tersangka terdiri atas delapan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, tiga tersangka kasus pengeroyokan, empat tersangka kasus perjudian, dan satu tersangka penggunaan senjata tajam dan bahan peledak.

Dari hasil operasi itu pun, Polres Jakarta Selatan berhasil menyita empat senjata tajam, satu senjata api airsoft gun jenis FN, masing-masing satu unit sepeda motor dan mobil, uang tunai senilai Rp190.000, lima unit telepon genggam, tiga potong kaos anak, dan tiga lembar rekapan atau catatan kupon judi togel.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0494 seconds (0.1#10.140)