Aneh, polisi cabut Poken dari DPO kasus Ayung
A
A
A
Sindonews.com - Polisi mencabut penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Poken Fakaubun dalam kasus pembunuhan Ayung alias Tan Hari Tantono di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat. Anak buah John Kei itu akan dicabut dari daftar DPO karena tidak terlibat kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pihaknya belum bisa membuktikan keterlibatan Poken dalam kasus tersebut. Alibi yang diberikan Poken masih bisa dianggap logis. Pihaknya juga masih menunggu keterangan lainnya yang menguatkan apa benar Poken ada di situ.
"Kemungkinan akan dicabut dari catatan DPO," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/2/2012).
Rikwanto mengatakan, polisi awalnya menetapkan Poken sebagai DPO berdasar informasi yang diperoleh penyidik yang menyebutkan gambar pada rekaman CCTV Swiss-Belhotel, salah satunya adalah Poken.
"Kita menganalisa seseorang dengan berbagai informasi. Kalau dianggap kurang tepat, nanti diralat," jelasnya.
Dia menjelaskan, dalam proses penyidikan, polisi mencari barang bukti untuk pembuktian. Karena polisi belum memiliki bukti kuat. "Sementara masih kita jadikan saksi dalam kelompok mereka," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Poken mengajukan keberatannya, setelah namanya masuk dalam 10 DPO yang ditetapkan Polda Metro Jaya, terkait pembunuhan Bos PT Sanex Steel, di Swiss-Belhotel, beberapa waktu lalu.
Atas hal tersebut, Poken yang merasa dirugikan atas penyebutan namanya tersebut, lantas mengajukan keberatannya ke Polda Metro Jaya pada Jumat 24 Febuari 2012 lalu. (wbs)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pihaknya belum bisa membuktikan keterlibatan Poken dalam kasus tersebut. Alibi yang diberikan Poken masih bisa dianggap logis. Pihaknya juga masih menunggu keterangan lainnya yang menguatkan apa benar Poken ada di situ.
"Kemungkinan akan dicabut dari catatan DPO," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/2/2012).
Rikwanto mengatakan, polisi awalnya menetapkan Poken sebagai DPO berdasar informasi yang diperoleh penyidik yang menyebutkan gambar pada rekaman CCTV Swiss-Belhotel, salah satunya adalah Poken.
"Kita menganalisa seseorang dengan berbagai informasi. Kalau dianggap kurang tepat, nanti diralat," jelasnya.
Dia menjelaskan, dalam proses penyidikan, polisi mencari barang bukti untuk pembuktian. Karena polisi belum memiliki bukti kuat. "Sementara masih kita jadikan saksi dalam kelompok mereka," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Poken mengajukan keberatannya, setelah namanya masuk dalam 10 DPO yang ditetapkan Polda Metro Jaya, terkait pembunuhan Bos PT Sanex Steel, di Swiss-Belhotel, beberapa waktu lalu.
Atas hal tersebut, Poken yang merasa dirugikan atas penyebutan namanya tersebut, lantas mengajukan keberatannya ke Polda Metro Jaya pada Jumat 24 Febuari 2012 lalu. (wbs)
()