ICW minta MA batalkan putusan I Gede Winasa
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Coruption Watch (ICW) bekerjasama dengan beberapa praktisi hukum yang tergabung dalam Majelis Eksaminasi, mengajukan beberapa rekomendasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan juga Mahkamah Agung (MA) menyikapi putusan bebas yang diterima I Gede Winasa dalam kasus korupsi pengadaan pembangunan pabrik pengolah sampah menjadi kompos.
Adapun rekomendasi terhadap kejaksaan agung tersebut adalah dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Kejaksaan negeri negara yang melakukan tindakan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke pengadilan negeri tanpa surat dakwaan.
"Agar dilakukan penahanan terhadap terdakwa, padahal berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan. Seharusnya kewenangan melakukan penahanan berada di lingkungan pengadilan," ujar anggota ICW, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (27/2/2012).
Selain ke Kejaksaan Agung, Majelis Eksaminasi juga mengajukan rekomendasi ke MA untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketua pengadilan atau pejabat pengadilan negeri negara yang baru menetapkan penunjukan hakim, majelis dan panitera pengganti setelah delapan bulan sejak berkas diserahkan jaksa.
"Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung harus membatalkan putusan pengadilan Negeri Negara dan menghukum terdakwa, I Gede Winasa mantan Bupati Jembrana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi," pungkasnya. (san)
Adapun rekomendasi terhadap kejaksaan agung tersebut adalah dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Kejaksaan negeri negara yang melakukan tindakan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke pengadilan negeri tanpa surat dakwaan.
"Agar dilakukan penahanan terhadap terdakwa, padahal berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan. Seharusnya kewenangan melakukan penahanan berada di lingkungan pengadilan," ujar anggota ICW, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (27/2/2012).
Selain ke Kejaksaan Agung, Majelis Eksaminasi juga mengajukan rekomendasi ke MA untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketua pengadilan atau pejabat pengadilan negeri negara yang baru menetapkan penunjukan hakim, majelis dan panitera pengganti setelah delapan bulan sejak berkas diserahkan jaksa.
"Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung harus membatalkan putusan pengadilan Negeri Negara dan menghukum terdakwa, I Gede Winasa mantan Bupati Jembrana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi," pungkasnya. (san)
()