ICMI dorong perda penyediaan musala mal
A
A
A
Sindonews.com – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) prihatin dengan minimnya fasilitas musala di areal mal di wilayah Tangerang Selatan. ICMI akan mendorong Pemerintah Kota Tangsel segera membuat peraturan daerah (perda) terkait kewajiban pengelola mal untuk menyediakan minimal satu musala yang layak di dalamnya.
Demikian disampaikan Ketua ICMI Tangsel Rifat Saugi. Dia mengatakan, pantauaan di 27 mal yang beroperasi di Tangsel, baru separuhnya yang menyediakan fasilitas musala layak bagi pengunjung. Kalapun menyediakan, lanjut Rifat, keberadaan tempat ibadah kaum muslimin ini sekadar ada. Maksudnya, kata dia, tidak dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti tempat wudhu sehingga jamaah dipaksa mengambil air di toilet umum.
"Kebanyakan mal yang ada biasanya ketika melakukan perencanaan memang tidak mencantumkan rencana pembangunan tempat ibadah, khususnya musala di dalamnya. Karena itu, ICMI Tangsel akan mendorong Pemerintah Kota Tangsel segera membuat perda terkait kewajiban pengelola mal menyediakan minimal satu musala yang layak di dalamnya, " terangnya di Tanggerang, Senin (27/2/2012).
Terkait hal tersebut, Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel Ruhamaben mengatakan, sangat setuju dengan usulan kewajiban penyediaan musala yang layak di tiap mal. Dia menilai kekhusyukan beribadah juga dipengaruhi dari keadaan tempat ibadah itu sendiri.
"Wajar aja orang melakukan masukan. Terlebih apabila masukan tersebut merupakan hal positif," tegasnya.
Kendati demikian, untuk pengesahan perda seperti yang diusulkan, dia belum dapat berkata banyak dengan alasan masih harus mengkajinya dengan perangkat daerah yang lain. (wbs)
Demikian disampaikan Ketua ICMI Tangsel Rifat Saugi. Dia mengatakan, pantauaan di 27 mal yang beroperasi di Tangsel, baru separuhnya yang menyediakan fasilitas musala layak bagi pengunjung. Kalapun menyediakan, lanjut Rifat, keberadaan tempat ibadah kaum muslimin ini sekadar ada. Maksudnya, kata dia, tidak dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti tempat wudhu sehingga jamaah dipaksa mengambil air di toilet umum.
"Kebanyakan mal yang ada biasanya ketika melakukan perencanaan memang tidak mencantumkan rencana pembangunan tempat ibadah, khususnya musala di dalamnya. Karena itu, ICMI Tangsel akan mendorong Pemerintah Kota Tangsel segera membuat perda terkait kewajiban pengelola mal menyediakan minimal satu musala yang layak di dalamnya, " terangnya di Tanggerang, Senin (27/2/2012).
Terkait hal tersebut, Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel Ruhamaben mengatakan, sangat setuju dengan usulan kewajiban penyediaan musala yang layak di tiap mal. Dia menilai kekhusyukan beribadah juga dipengaruhi dari keadaan tempat ibadah itu sendiri.
"Wajar aja orang melakukan masukan. Terlebih apabila masukan tersebut merupakan hal positif," tegasnya.
Kendati demikian, untuk pengesahan perda seperti yang diusulkan, dia belum dapat berkata banyak dengan alasan masih harus mengkajinya dengan perangkat daerah yang lain. (wbs)
()