Tim sukses curang bisa dipidanakan

Rabu, 22 Februari 2012 - 21:43 WIB
Tim sukses curang bisa dipidanakan
Tim sukses curang bisa dipidanakan
A A A
Sindonews.com - Tim sukses bakal calon independen Gubernur DKI yang terbukti melakukan kecurangan terhadap penggalangan dukungan dari warga diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau denda paling sedikit Rp36 juta atau paling banyak Rp72 juta.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti), Standarkiaa, mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No.12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, pasal 115.

"Yang kena adalah pihak yang melakukan pencatutan nama dukungan tersebut, dalam hal ini tim sukses," ujarnya kepada Sindonews seusai acara konferensi pers hasil riset penggalangan dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilukada DKI Jakarta di Galery Cafe, Taman Ismail Marzuki, Rabu (22/2/2012).

Tapi, kata dia, hal itu bisa terjadi jikalau pihak yang dirugikan atau pemilik KTP yang dicatut memperpanjang masalah ini. Pihak bakal calon Independen pun bisa terseret pidana atas kasus tersebut.

"Logikanya kan perisitiwa itu untuk kepentingan siapa? Ya memang dalam pembuktian hukum atau jika dalam bahasa hukumnya 'turut serta'. Bahwa pasangan calonnya tidak tahu menahu, tapi tim sukses. Tinggal ditelusuri, persoalannya, di aparat atau instansi yang punya kepentingan, mau gak untuk melakukan ini?" pungkasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5521 seconds (0.1#10.140)