Dukungan palsu, Panwaslu tak beri sanksi

Rabu, 22 Februari 2012 - 17:41 WIB
Dukungan palsu, Panwaslu tak beri sanksi
Dukungan palsu, Panwaslu tak beri sanksi
A A A
Sindonews.com - Walaupun sempat ditemukan KTP Ketua Panwaslu, anggota Panwaslu, sampai KPU DKI yang dicatut oleh pasangan Cagub-Cawagub DKI independen, hal tersebut tak membuat pasangan independen dikenai sanksi.

Menurut Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah, tujuan verifikasi administrasi dan faktual adalah untuk mengetahui apakah benar KTP dukungan tersebut ditujukan bagi pasangan independen. Dikatakannya, walaupun ada pencatutan nama, namun pihaknya memastikan tidak ada sanksi khusus mengenai pelanggaran tersebut.

"Kalau sanksi khusus tidak ada, yang pasti hanya jumlah dukungannya saja yang berkurang. Ini sama saja saat ditemukan KTP ganda, salah alamat, atau sudah kedaluarsa. Kalau ditemukan KTP seperti itu, pasti dicoret dan mengurangi dukungan," ujar Ramdansyah dalam diskusi di Galery Cafe, Cikini, Jakarta, Selasa (22/2/2012).

Ramdansyah mengakui selama proses verifikasi banyak ditemui hal-hal seperti itu. Oleh karena itu, pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi bersama tim penegakan hukum terpadu untuk menentukan sikap.

"Koordinasi bersama tim penegakan hukum terpadu akan membuat naskah kesepakatan untuk menyikapi pelanggaran saat Pilkada," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ramdansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menemukan beberapa dukungan fiktif. Dari temuan-temuan tersebut, kata dia, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu), guna menentukan sikap. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6336 seconds (0.1#10.140)