Premanisme bisa dijerat UU Terorisme?
A
A
A
Sindonews.com - Praktik premenisme menjadi perhatian banyak pihak lantaran dianggap semakin meresahkan masyarakat. Lantas apakah premanisme ini bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) terorisme?
Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Untung S Rajab mengatakan, jika dikaitkan dengan UU teroris, maka hal tersebut masuk dalam kewenangan tim penyidik.
"Hal tersebut berada di bawah tanggungjawab tim penyidik yang sedang menangani kasus," ungkap Untung menjelaskan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/2/2012).
Hanya saja, lanjut Untung, dirinya memberikan penekanan bahwa untuk dapat memberlakukan UU tersebut harus memenuhi syarat untuk dapat dibilang tindak terorisme.
"Jangan sampai ada seorang istri melapor karena diteror suaminya, lantas kita berlakukan UU terorisme," paparnya.(azh)
Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Untung S Rajab mengatakan, jika dikaitkan dengan UU teroris, maka hal tersebut masuk dalam kewenangan tim penyidik.
"Hal tersebut berada di bawah tanggungjawab tim penyidik yang sedang menangani kasus," ungkap Untung menjelaskan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/2/2012).
Hanya saja, lanjut Untung, dirinya memberikan penekanan bahwa untuk dapat memberlakukan UU tersebut harus memenuhi syarat untuk dapat dibilang tindak terorisme.
"Jangan sampai ada seorang istri melapor karena diteror suaminya, lantas kita berlakukan UU terorisme," paparnya.(azh)
()