Debt collector terus diawasi polisi
A
A
A
Sindonews.com - John Refra alias John Kei selama ini dikenal sebagai penagih utang atau debt collector. Tak pelak, menyusul penangkapannya atas dugaan terlibat dalam aksi pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono alias Ayung (50) membuat profesi debt collector pun disoroti.
Debt collector dalam menjalankan tugasnya dikenal kerap menggunakan intimidasi bahkan kekerasan. Mereka tak segan-segan melakukan kekerasan kepada orang yang tidak memenuhi pembayaran utang.
Selama ini polisi sebenarnya sudah melakukan pengawasan terhadap para debt collertor itu, hanya saja untuk menindak jika melakukan kekerasan harus disertai barang bukti.
"Ada yang bilang debt collector itu profesi, ada yang bilang bukan. Tapi terlepas dari itu tindak kekerasan tentu melanggar hukum, dan harus kami tindak secara hukum," terang kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Radjab di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Siapapun yang melakukan tindak kekerasan disertai ancaman termasuk debt collector akan dijerat dengan hukum.
"Ini sudah diatur dalam KUHP pasal 335. Bila sesorang melakukan pengancaman atau kekerasan itu bisa ditindak," tambah Untung.
Untung mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika mendapati debt collector melakukan kekerasan. "Silakan masyarakat lapor, beberapa debt collector akan kami tindak, dan polisi juga harus memiliki bukti kuat," tambahnya.(lin)
Debt collector dalam menjalankan tugasnya dikenal kerap menggunakan intimidasi bahkan kekerasan. Mereka tak segan-segan melakukan kekerasan kepada orang yang tidak memenuhi pembayaran utang.
Selama ini polisi sebenarnya sudah melakukan pengawasan terhadap para debt collertor itu, hanya saja untuk menindak jika melakukan kekerasan harus disertai barang bukti.
"Ada yang bilang debt collector itu profesi, ada yang bilang bukan. Tapi terlepas dari itu tindak kekerasan tentu melanggar hukum, dan harus kami tindak secara hukum," terang kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Radjab di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Siapapun yang melakukan tindak kekerasan disertai ancaman termasuk debt collector akan dijerat dengan hukum.
"Ini sudah diatur dalam KUHP pasal 335. Bila sesorang melakukan pengancaman atau kekerasan itu bisa ditindak," tambah Untung.
Untung mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika mendapati debt collector melakukan kekerasan. "Silakan masyarakat lapor, beberapa debt collector akan kami tindak, dan polisi juga harus memiliki bukti kuat," tambahnya.(lin)
()