Oknum polisi jual ekstasi ke diskotek

Rabu, 22 Februari 2012 - 11:49 WIB
Oknum polisi jual ekstasi ke diskotek
Oknum polisi jual ekstasi ke diskotek
A A A
Sindonews.com - Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) A diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis ecstasy happy five (H5) di Medan, Sumatera Utara.

"Memeriksa anggota AKBP A bertugas sebagai Wakil Direktur Reserse Narkotika di Polda Sumut," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2012).

Perwira menengah tersebut tersandung kasus karena terjaring razia yang digelar Polda Sumut di tempat hiburan malam (diskotek) di Medan. Petugas berhasil menjaring beberapa pengunjung yang membawa pil Happy Five.

Dari keterangan pengunjung, didapati bila pil haram itu didapat dari seorang karyawan tempat hiburan. Dan dari keterangan karyawan tersebut didapatilah dugaan keterlibatan AKBP A. "Setelah diusut, penjual (pil) mengaku atas permintaan A yang diberikan ke teman-temannya," kata Saud.

AKBP A sendiri kini telah dinonaktifkan dari jabatannya. Selain itu dia juga menjalani pemeriksaan intensif Propam Polda Sumut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Dia dinonaktifkan guna netralitas penyelidikan," tandas Saud. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5354 seconds (0.1#10.140)