Polri kesulitan ungkap kasus pembajakan email
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Pidana Khusus Mabes Polri berhasil menangkap pelaku pembajakan email (email hijacking) yang berujung pengancaman dan pemerasan terhadap salah seorang warga negara asing dari sebuah negara di Asia Timur. Dalam mengungkap kasus ini, Polri mengaku kewalahan
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri di Mabes Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution mengatakan, pihaknya sudah menangkap para pelaku dengan modus pembajakan email.
"Pada tanggal 6 Februari yang lalu, melapor ke Unit Cyber Crime Polri bahwa yang bersangkutan telah diancam oleh orang tidak dikenal. Yaitu, ancamannya bilamana korban tidak menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta maka foto-foto pribadi korban akan disebarluaskan," katanya di Mabes Polri, Jalan Truno Joyo, Jakarta, Selasa (21/2/2012).
Saud menambahkan, setelah melakukan pelacakan, pihak kepolisian berhasil menemukan petunjuk-petunjuk khusus bahwa posisi pelaku ada di sekitar Wonosobo, Jawa Tengah.
"Kemudian tim kita berangkat ke sana akhirnya ditemukanlah dan tersangka berhasil ditangkap. Inisial BA (32), pekerjaan eks PNS. Masih diselidiki apakah yang bersangkutan ini pensiun atau dipecat, kita masih belum tahu, yang jelas pernah PNS," katanya.
Sementara itu Kasubdit Cyber Crime Bareskrim Polri Komisaris Besar (Pol) Tommy Watuliu mengatakan, kasus ini cukup rumit dalam artian banyaknya infrastruktur dari kepolisian yang masih dalam tahapan reinforcing atau penguatan.
"Pada saat kita melakukan online investigasi segalanya menjadi mudah. Dari beberapa titik yang kita deteksi berdasarkan informasi-informasi elektronik yang kita dapatkan, kita melihat tersangka ada di suatu warnet yang baru mulai buka dan hanya ada satu orang, yaitu tersangka," katanya lagi.
Dia menambahkan, dalam melakukan aksinya pelaku menentukan korbannya secara acak atau random. "Dia tidak kenal dengan korbannya sebelumnya," pungkasnya. (wbs)
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri di Mabes Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution mengatakan, pihaknya sudah menangkap para pelaku dengan modus pembajakan email.
"Pada tanggal 6 Februari yang lalu, melapor ke Unit Cyber Crime Polri bahwa yang bersangkutan telah diancam oleh orang tidak dikenal. Yaitu, ancamannya bilamana korban tidak menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta maka foto-foto pribadi korban akan disebarluaskan," katanya di Mabes Polri, Jalan Truno Joyo, Jakarta, Selasa (21/2/2012).
Saud menambahkan, setelah melakukan pelacakan, pihak kepolisian berhasil menemukan petunjuk-petunjuk khusus bahwa posisi pelaku ada di sekitar Wonosobo, Jawa Tengah.
"Kemudian tim kita berangkat ke sana akhirnya ditemukanlah dan tersangka berhasil ditangkap. Inisial BA (32), pekerjaan eks PNS. Masih diselidiki apakah yang bersangkutan ini pensiun atau dipecat, kita masih belum tahu, yang jelas pernah PNS," katanya.
Sementara itu Kasubdit Cyber Crime Bareskrim Polri Komisaris Besar (Pol) Tommy Watuliu mengatakan, kasus ini cukup rumit dalam artian banyaknya infrastruktur dari kepolisian yang masih dalam tahapan reinforcing atau penguatan.
"Pada saat kita melakukan online investigasi segalanya menjadi mudah. Dari beberapa titik yang kita deteksi berdasarkan informasi-informasi elektronik yang kita dapatkan, kita melihat tersangka ada di suatu warnet yang baru mulai buka dan hanya ada satu orang, yaitu tersangka," katanya lagi.
Dia menambahkan, dalam melakukan aksinya pelaku menentukan korbannya secara acak atau random. "Dia tidak kenal dengan korbannya sebelumnya," pungkasnya. (wbs)
()