Merasa dilanggar haknya, keluarga Alm Maat kubur diri
A
A
A
Sindonews.com - Merasa hak-haknya dilanggar, satu keluarga Alm Maat bin Saran, Senin (20/2/2012) melakukan aksi kubur diri dilahan yang kini dimiliki BSD yaitu di Desa Lengkong Kulon, Pagedangan Kabupaten Tangerang. Keluarga ini meminta kepada lembaga penegak hukum, dan para pejuang HAM agar memperjuangkan hak almarhum yang sudah direnggut dan dicemarkan nama baiknya dimata hukum.
Aksi kubur diri ini dilakoni oleh Lia Anggraeni, Adis Muslim, dan Riki yang merupakan cucu dari Alm Maat.
" Dulu kakek saya ditangkap karena telah mencabut plang BSD yang ditancapkan diatas lahan miliknya, bahkan kakek saya diseret kekejaksaan dan dijebloskan kepenjara padahal hakim PN Tangerang memutus ia tidak bersalah," kata Lia Anggraeni selaku anak dari Maat bin Saran.
Lia juga mengatakan, bahwa penangkapan atas Alm. Maat tidak sesuai dengan prosedur. Aksi ini juga dikatakan Lia dilakukan untuk mengenang sekaligus mengingatkan kepada lembaga penegak hukum, dan para pejuang HAM agar tidak terulang kembali pelanggaran HAM yang selalu menimpa masyarakat kelas bawah.
“Disini, disini kakek saya diseret petugas dan ditangkap. Hak-haknya direnggut sebagai warga negara," teriaknya dengan tubuh terkubur dengan posisi kepala diatas tanah.
Untuk diketahui, Maat bin Saran ditangkap oleh petugas dari Kejaksaan dan aparat kepolisian karena mencabut plng BSD yang diakui miliknya. Sehari kemudian pihak BSD melaporkan pencabutan plang ini ke aparat terkait.
Berdasarkan data yang didapat dari istri Alm Maat, Salbiah. Usai penangkapan, suaminya langsung disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, namun sore harinya Maat dibebaskan oleh hakim karena tidak terbukti bersalah. Akan tetapi bukannya pulang kerumah, Maat di bawa ke LP Pemuda oleh jaksa dan dipenjara sampai keluar pada Tahun 2003.
Sementara itu perwakilan Humas Bumi Serpong Damai, Yanizar ketika ditanya terkait aksi kubur diri yang dilakukan oleh anak dan kerabat Alm Maat bin Saran mengatakan kalau pihak BSD sudah membeli tanahnya ke pihak pemilik lahan yang bernama Janaan ditahun 2001.
"Lahan itu sudah dibeli dari tahun 2001, untuk proses hukum kasus itu sudah kami serahkan kepada pihak terkait waktu itu," tegasnya. (wbs)
Aksi kubur diri ini dilakoni oleh Lia Anggraeni, Adis Muslim, dan Riki yang merupakan cucu dari Alm Maat.
" Dulu kakek saya ditangkap karena telah mencabut plang BSD yang ditancapkan diatas lahan miliknya, bahkan kakek saya diseret kekejaksaan dan dijebloskan kepenjara padahal hakim PN Tangerang memutus ia tidak bersalah," kata Lia Anggraeni selaku anak dari Maat bin Saran.
Lia juga mengatakan, bahwa penangkapan atas Alm. Maat tidak sesuai dengan prosedur. Aksi ini juga dikatakan Lia dilakukan untuk mengenang sekaligus mengingatkan kepada lembaga penegak hukum, dan para pejuang HAM agar tidak terulang kembali pelanggaran HAM yang selalu menimpa masyarakat kelas bawah.
“Disini, disini kakek saya diseret petugas dan ditangkap. Hak-haknya direnggut sebagai warga negara," teriaknya dengan tubuh terkubur dengan posisi kepala diatas tanah.
Untuk diketahui, Maat bin Saran ditangkap oleh petugas dari Kejaksaan dan aparat kepolisian karena mencabut plng BSD yang diakui miliknya. Sehari kemudian pihak BSD melaporkan pencabutan plang ini ke aparat terkait.
Berdasarkan data yang didapat dari istri Alm Maat, Salbiah. Usai penangkapan, suaminya langsung disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, namun sore harinya Maat dibebaskan oleh hakim karena tidak terbukti bersalah. Akan tetapi bukannya pulang kerumah, Maat di bawa ke LP Pemuda oleh jaksa dan dipenjara sampai keluar pada Tahun 2003.
Sementara itu perwakilan Humas Bumi Serpong Damai, Yanizar ketika ditanya terkait aksi kubur diri yang dilakukan oleh anak dan kerabat Alm Maat bin Saran mengatakan kalau pihak BSD sudah membeli tanahnya ke pihak pemilik lahan yang bernama Janaan ditahun 2001.
"Lahan itu sudah dibeli dari tahun 2001, untuk proses hukum kasus itu sudah kami serahkan kepada pihak terkait waktu itu," tegasnya. (wbs)
()