Polisi dalami keterlibatan John Kei
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian masih akan mendalami keterlibatan John Kei dalam kasus bos Sanex Steel Tangerang, Tan Hari Tantono alias Ayung (50). Hingga saat ini, polisi hanya baru mengetahui bahwa tersangka berada dalam kamar korban saat pembunuhan terjadi.
Menurut penuturan Juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, John Kei berada di kamar 2701, Swiss Bell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Namun, belum diketahui apakah John Kei ikut dalam melakukan pembunuhan tersebut atau tidak.
"Jadi kaitan langsung tersangka dengan korban pada waktu eksekusi korban Ayung, adalah bahwa yang bersangkutan ada di TKP dan inilah yang akan kita dalami kembali untuk perannya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/2/2012).
Keterangan tersebut, menurut Rikwanto, didapat dari keterangan lima orang tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu diperiksa oleh polisi.
Sementara itu, untuk motif pembunuhan itu sendiri, polisi belum bisa menentukan apa yang menjadi alasan hingga pembunuhan tersebut akhirnya terjadi. "Kami masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut. Kemungkinan nanti motifnya akan berkembang," tambahnya.
Sementara itu, Jika terbukti, John Kei terancama dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 56 karena tuduhan pembunuhan berencana.(azh)
Menurut penuturan Juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, John Kei berada di kamar 2701, Swiss Bell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Namun, belum diketahui apakah John Kei ikut dalam melakukan pembunuhan tersebut atau tidak.
"Jadi kaitan langsung tersangka dengan korban pada waktu eksekusi korban Ayung, adalah bahwa yang bersangkutan ada di TKP dan inilah yang akan kita dalami kembali untuk perannya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/2/2012).
Keterangan tersebut, menurut Rikwanto, didapat dari keterangan lima orang tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu diperiksa oleh polisi.
Sementara itu, untuk motif pembunuhan itu sendiri, polisi belum bisa menentukan apa yang menjadi alasan hingga pembunuhan tersebut akhirnya terjadi. "Kami masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut. Kemungkinan nanti motifnya akan berkembang," tambahnya.
Sementara itu, Jika terbukti, John Kei terancama dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 56 karena tuduhan pembunuhan berencana.(azh)
()